Pemuda Asal Pangandaran Diciduk Setelah Bobol dan Ambil Alat Elektronik di SD di Ciamis

Jajaran Polres Ciamis berhasil menciduk maling spesialis peralatan sekolah. Kali ini pelakunya adalah AH (25).

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Tribun Jabar/Andri M Dani
Jajaran Polres Ciamis melakukan konferensi pers kasus pencurian barang elektronik inventaris SDN 4 Sidamulih di Dusun Cigasong, Desa Mekarmulya,, Pamarican, Ciamis, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Jajaran Polres Ciamis berhasil menciduk maling spesialis peralatan sekolah.

Kali ini pelakunya adalah AH (25), pemuda asal Desa Bojong Langkaplancar, Pangandaran.  

Dia merupakan tersangka pelaku pencurian sejumlah peralatan sekolah di SDN 4 Sidamulih di Dusun Cigasong RT 34 RW 08 Desa Mekarmulya, Pamarican.

“Kejadiannya Kamis (2/2/2023) malam. Pelaku diciduk di lokasi persembunyiannya pada Kamis (9/2/2023)” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (16/2/2023) siang.

Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pelaku menggasak barang elektronik dari SDN 4 Sidamulih. Satu unit laptop, empat unit komputer tablet, dan satu unit speaker aktif dia gasak.

Dia berhasil masuk dalam ruang penyimpanan setelah mencongkel jendela gedung SDN 4 Sidamulih.

Kejadian tersebut baru diketahui pagi harinya oleh warga dan petugas sekolah.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Pamarican mendatangi lokasi.

Baca juga: Bapak Tiri Kejam di Ciamis, Siksa Anak Tiri yang Masih Balita, Kesal Korban Sering Ngompol di Celana

Dari identifikasi yang dilakukan Satreskrim Polres Ciamis dan olah lokasi kejadian, akhirnya tersangka berhasil diciduk di lokasi persembunyiannya.

Barang bukti berhasil diamankan, yakni satu laptop, dua komputer tablet, serta tiga kemasan (dus) komputer tablet.

Sejumlah barang bukti pencurian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.

Pelaku, menurut Kapolres Ciamis, menjalankan aksinya seorang diri.

AH diduga sudah melakukan perbuatan yang sama di lokasi berbeda.

“Masih kami dalami. Yang pasti pelaku bukan residivis,” jelas Tony.

Tersangka AH dijerat ketentuan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan  5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Tekuk Tim SMA Al Maarif di Final, Tim SMAN 1 Ciamis Jadi Juara Liga Pelajar Piala Tut Wuri ke-16

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved