Penangkapan Geng Motor

Inilah Motif 5 Anggota Geng Motor Keroyok dan Tewaskan Remaja di Cimahi: Ingin Cari Lawan

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, anggota geng motor dan korban ini sebetulnya tidak saling mengenal.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Lima anggota geng motor yang mengeroyok dan menusuk remaja hingga tewas saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi mengungkap motif di balik aksi penyerangan yang dilakukan oleh lima anggota geng motor terhadap remaja bernama Muhammad Rizki Najmudin (21) di Gang H Arsad, RT 1/19, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Aksi brutal para pelaku berinisial MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18), KAH (17), serta AAS (17) yang masih buron itu menyebabkan korban tewas karena dikeroyok dan dipukul menggunakan, batu, stik bisbol, dan ditusuk di bagian punggung pada 5 Februari 2023.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku dan korban ini sebetulnya tidak saling mengenal sehingga aksi penganiayaan yang dilakukan para pelaku tersebut hanya untuk mencari lawan.

Baca juga: Ini Tampang Anggota Geng Motor Sadis yang Aniaya Pemuda Cimahi hingga Meninggal, Pilih Target Acak

"Mereka ingin mencari lawan, tapi korban ini bukan musuhnya dan bukan anggota geng motor tertentu. Intinya, mereka sudah brutal dan menyasar siapa pun," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).

Selain menganiaya korban, para pelaku juga menyerang dan merusak sebuah hotel yang berada di Jalan Raya Cimindi karena saat itu mereka mencari anggota geng motor yang lain.

Saat itu, pelaku merusak motor tamu yang terparkir, membentak petugas sambil menenteng senjata tajam, bahkan mereka juga merusak kaca hotel, dan membawa dua buah helm milik tamu.

"Dari hasil penyidikan, mereka juga terdeteksi melakukan perusakan hotel yang ada di dekat TKP (penganiayaan), tetapi motifnya masih kami dalami," kata Aldi.

Dari hasil penyidikan, kata Aldi, anggota Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengidentifikasi kelima pelaku yang saat itu berada di Subang, Indramayu, Cirebon, dan Sumedang, kemudian pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bakti seperti batu, potongan double stik, stik bisbol, empat motor, dua buah helm, dan pisau yang digunakan untuk menusuk korban hingga tewas.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 170 Ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved