Penangkapan Geng Motor

Penyesalan Wakil Ketua Geng Motor di Cimahi Setelah Ditembak Polisi, Ingin Kelompoknya Dibubarkan

Lima anggota geng motor yang menganiaya remaja bernama Muhammad Rizki Najmudin (21) di Cimahi hingga tewas kini sudah tidak beringas lagi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Wakil ketua geng motor pelajar, MFPU (19), saat dihadirkan di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Lima anggota geng motor yang menganiaya remaja bernama Muhammad Rizki Najmudin (21) hingga tewas di Gang H Arsad, RT 1/19, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, kini sudah tidak beringas lagi.

Pasalnya, para pelaku berinisial MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18), dan KAH (17) sudah ditangkap, bahkan satu orang di antaranya ditembak polisi karena mencoba melarikan diri.

Satu lagi tersangka, AAS (17), yang masih buron, saat ini sedang dikejar polisi.

Seorang tersangka berinisial MFPU mengaku, tidak ada tujuan dan tidak ada instruksi kepada anak buahnya dalam aksi penganiayaan terhadap seorang remaja dan menyerang sebuah hotel di Jalan Raya Cimindi tersebut.

Baca juga: Inilah Motif 5 Anggota Geng Motor Keroyok dan Tewaskan Remaja di Cimahi: Ingin Cari Lawan

"Itu gara-gara air (mabuk), jadi enggak ada tujuan dan enggak ada instruksi. Tapi, sebelumnya pernah juga melakukan (penganiayaan)," ujar MFPU, yang juga wakil ketua geng motor pelajar itu, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).

Setelah digiring polisi, dia hanya tertunduk lesu dengan kondis kaki terpincang-pincang karena ditembak akibat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap di kontrakannya di daerah Cirebon pada 13 Februari 2023.

Dia juga menyesali perbuatannya dan menginginkan agar geng motornya itu dibubarkan saja agar tidak ada lagi aksi-aksi brutal seperti yang sudah dia lakukan bersama ratusan anak buahnya.

"Anggotanya ada 100 orang lebih, saya ingin dibubarkan, jangan ada lagi kayak gini aksi brutal."

"Cukup saya dan rekan-rekan ini saja yang merasakan ini (ditangkap)," katanya.

Untuk para remaja khususnya pelajar yang lain, dia meminta untuk tidak bergabung menjadi anggota geng motor dan dia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran serta bisa membuat dirinya lebih baik.

"Untuk anggota geng motor pelajar lebih baik untuk ditiadakan atau dibubarkan saja."

"Semoga kejadian ini bisa menjadikan lebih baik buat saya dan rekan-rekan saya," ucap MPFU.

Untuk saat ini, dia bersama empat temannya yang turut melakukan aksi penyerangan itu sudah mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 170 Ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved