Bapak Tiri Kejam di Ciamis, Siksa Anak Tiri yang Masih Balita, Kesal Korban Sering Ngompol di Celana
Punggung tangan FM yang melepuh akibat disulut korek api gas, luka-luka memar akibat dipukuli dengan gagang sapu dan dilecut dengan potongan kayu.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Seli Andina Miranti
Semua kejadian tersebut berlangsung di rumah kontrakan tempat mereka tinggal. Saat istri pelaku (ibu korban) tidak di rumah. Atau ketika di kebun.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh pemetik buah kelapa.
Perbuatan kejam AF tersebut diketahui juga oleh istrinya, CL yang juga ibu kandung korban.
Tak sudi anak kandung menjadi korban penganiayaan terus menerus, CL memilih melaporkan suaminya tersebut ke polisi.
Kini AF, meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka AF dijerat ketentuan pasal 76 (c) jo pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 100 juta.
Sejumlah barang bukti berupa 1 gagang sapu, 1 potongan ranting kayu, sepasang sendal dan 1 korek api gas diamankan sebagai barang bukti.
Sementara CL (istri pelaku) kini memilih pulang kampung ke Purwakarta berikut membawa anaknya, FM. Balita yang menjadi korban penganiyaan bapak tiri
Pelaku Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras di Ciamis Ditangkap, Modus Pesan untuk MBG |
![]() |
---|
Mengenal Makna dan Filosofi Jamasan Pusaka di Situs Jambansari Ciamis Setiap Rabiul Awal |
![]() |
---|
Mengenal Situs Geger Sunten di Tambaksari Ciamis, Warisan Sejarah Galuh dan Kisah Ciung Wanara |
![]() |
---|
Harga Gula Aren Padat di Ciamis Rp19 Ribu Perkilogram, Meski Melonjak Petani Sebut Panen Turun |
![]() |
---|
Industri Keripik Pisang di Ciamis Tumbuh Pesat, DKUKMP Dorong Daya Saing Lewat Legalitas dan Kemasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.