Bapak Tiri Kejam di Ciamis, Siksa Anak Tiri yang Masih Balita, Kesal Korban Sering Ngompol di Celana

Punggung tangan FM yang melepuh akibat disulut korek api gas, luka-luka memar akibat dipukuli dengan gagang sapu dan dilecut dengan potongan kayu.

|
Penulis: Andri M Dani | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Andri M Dani
AF (44) bapak tiri kejam yang menganiya anak tirinya yang masih balita, FM (3). Dengan cara menampar, memukul dengan gagang sapu, ranting kayu bahkan menyulut tangan korban dengan korek api gas sehingga menyisakan luka di sekujur tubuh korban 

Semua kejadian tersebut berlangsung di rumah kontrakan tempat mereka tinggal. Saat istri pelaku (ibu korban) tidak di rumah. Atau ketika di kebun.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh pemetik buah kelapa.

Perbuatan kejam AF tersebut diketahui juga oleh istrinya, CL yang juga ibu kandung korban.

Tak sudi anak kandung menjadi korban penganiayaan terus menerus, CL memilih melaporkan suaminya tersebut ke polisi.

Kini AF, meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka AF dijerat ketentuan pasal 76 (c) jo pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 100 juta.

Sejumlah barang bukti berupa 1 gagang sapu, 1 potongan ranting kayu, sepasang sendal dan 1 korek api gas diamankan sebagai barang bukti.

Sementara CL (istri pelaku) kini memilih pulang kampung ke Purwakarta berikut membawa anaknya, FM. Balita yang menjadi korban penganiyaan bapak tiri

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved