Turut Diperiksa Soal Dugaan Gratifikasi Puluhan Anggota DPRD Purwakarta, Neng Anne Bilang Begini

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Sekretaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/2)

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA PAHLEVI
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Sekretaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha seusai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/2/2023) soal dugaan gratifikasi yang dilakukan anggota DPRD Purwakarta. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta pada Rabu (15/2/2023).

Mereka datang untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh 24 anggota DPRD Purwakarta.

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, Bupati bersama Sekda Purwakarta tiba di Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.10 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam, mereka pun terlihat keluar dari Kejari Purwakarta sekitar 12.00 WIB.

Baca juga: Ketua DPRD Purwakarta Diperiksa Kejari Purwakarta Tiga Jam, Terkait Dugaan Gratifikasi

"Yang pertama saya hadiri pemeriksaan atau undangan klarifikasi tentang dugaan 'Gratifikasi 24 Anggota DPRD Purwakarta', itu judul pada undangan yang diberikan oleh Kejari," ujar Anne Ratna Mustika atau Neng Anne kepada wartawan di Kejari Purwakarta, Rabu (15/2/2023) siang.

Neng Anne mengatakan, ia diperiksa dengan diberikan 20 pertanyaan oleh Kejari Purwakarta yang berkaitan dengan tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Kalau saya itu 20 pertanyaan kaitan dengan tahapan Raperda Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBD yang kami usulkan. Kami serahkan itu sesuai aturan ke DPRD pada tanggal 13 Juli 2022," ucap Neng Anne.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi sempat mengatakan bahwa Bupati Purwakarta menghadiri rapat paripurna fiktif yang berlangsung pada 12 dan 14 September 2022.

Menanggapi hal tersebut, Neng Anne mengatakan bahwa pihaknya hanya memenuhi undangan yang diberikan oleh DPRD Purwakarta.

"Sekali lagi, saya hanya sebagai pihak yang diundang dalam sidang paripurna. Karena diundang saya datang. Pada saat itu, karena tidak kuorum, ya paripurnanya dibatalkan," kata Neng Anne.

Baca juga: Bupati Anne Ratna Mustika Protes Tarif Air Baku Jatiluhur Naik, Tak Mau Disamakan dengan Jakarta

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Purwakarta juga telah mengundang belasan anggota DPRD Purwakarta, empat pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk diklarifikasi berkaitan dengan laporan dan pengaduan (lapdu) dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan dalam yang disebut melakukan boikot sidang paripurna Raperda Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 pada pertengahan September 2022 lalu.(*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved