Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Duit 80 Ribu Dolar Singapura
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Sudrajad Dimyati juga diduga menerima hadiah. Hadiah diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Janji Datang ke KPK Besok, KPK Ungkap Perannya di Proyek |
![]() |
---|
Hari Ini Demo Pati Jilid 2: Bukan Unjuk Rasa tapi Kirim Surat ke KPK Minta Bupati Sudewo Ditangkap |
![]() |
---|
Bupati Pati Mangkir dari Panggilan KPK, Akan Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
Harta Mantan Mawenaker Melonjak Drastis Hanya Dalam Tiga Tahun, dari Rp 4 M Jadi Rp 17 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.