Akhirnya Tertangkap, Ini Tampang Begal yang Viral Beraksi di Bandung, 7 Kali Keluar Masuk Penjara

Aksi kedua pelaku ini viral karena saat melakukan begal atau merampas ponsel korban di Jalan Cikawao terekam CCTV

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Jajaran unit Reskrim Polsek Lengkong akhirnya meringkus ON dan CA, pelaku begal yang sempat viral di media sosial pada Desember 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran unit Reskrim Polsek Lengkong akhirnya meringkus ON dan CA, pelaku begal yang sempat viral di media sosial pada Desember 2022.

Aksi kedua pelaku ini viral karena saat melakukan begal atau merampas ponsel korban di Jalan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, terekam CCTV.

"Saat melakukan aksi begalnya, kedua pelaku berhasil merampas ponsel milik seorang warga," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (15/2/2023).

Dikatakan Aswin, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku, setelah menerima laporan dari korban.

Saat akan diringkus, kata dia, salah satu pelaku mencoba kabur. Polisi pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan pada tersangka ON.

"Pelaku ON diketahui merupakan seorang residivis," katanya.

Kepada Polisi, ON mengaku sudah tujuh kali ditangkap dalam perkara yang sama. Setiap melakukan aksinya, kata dia, kedua pelaku ini kerap membekali diri dengan senjata tajam untuk mengancam dan melukai korban.

"Barang bukti yang kami amankan satu pisau dapur, beberapa ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1e, 2e, dan 4e KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved