Kasus Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Keluarga Syok
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, divonis bersalah dan diberikan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.
Putri terus menggenggam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.
Baik Putri maupun Sambo, diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Baca juga: Sosok 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo, Ini Rekam Jejak Ketiganya
Keluarga Sambo yang kemarin mengikuti jalannya persidangan di pengadilan mengaku syok dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Mereka mengira hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Ferdy Sambo akan jauh lebih ringan dari tuntutan.
"Jangankan keluarga besar, teman kita saja pasti syok," ujar perwakilan keluarga Sambo yang enggan disebutkan saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, vonis hukuman mati tersebut bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.
"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun," ujarnya.
(tribun network/aci/abd/igm/riz/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Grafis-Sidang-Ferdy-Sambo.jpg)