Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Ferdy Sambo

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Keluarga Syok

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, divonis bersalah dan diberikan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

Tayang:
Tribunnews.com
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pembacaan hasil keputusan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk terdakwa Ferdy Sambo, sedang berlangsung. 

Putri terus menggenggam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.

Baik Putri maupun Sambo, diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Baca juga: Sosok 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo, Ini Rekam Jejak Ketiganya

Keluarga Sambo yang kemarin mengikuti jalannya persidangan di pengadilan mengaku syok dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Mereka mengira hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Ferdy Sambo akan jauh lebih ringan dari tuntutan.

"Jangankan keluarga besar, teman kita saja pasti syok," ujar perwakilan keluarga Sambo yang enggan disebutkan saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, vonis hukuman mati tersebut bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.

"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun," ujarnya.

(tribun network/aci/abd/igm/riz/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved