Viral Bus Kena 'Getok' Tarif Parkir Ilegal di Kota Bandung, Ini Ciri Karcis Parkir Resmi dari Dishub

Viral bus kena 'getok' tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung

Penulis: Tiah SM | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Siti Masithoh
Ilustrasi parkir 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bus yang kena 'getok' tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, dekat toko oleh-oleh Kartika Sari sebesar Rp 150 ribu untuk satu bus, viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi terkait adanya tarif parkir ilegal tersebut.

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.

"Terkait parkir bus mahal di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," ujar Rizky, Senin (13/2).

Menurut Rizky, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, untuk bus yakni sebesar Rp7.000 per jam.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.

"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi,".ujarnya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.

Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung, dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.

"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," kata dia.

Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.

Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved