Pemprov Tak Masalah Ada Parkir Partikelir di Sekitar Masjid Al Jabbar, tapi Ada Syaratnya
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Koswara, mengatakan masyarakat diperkenankan membuka lahan-lahannya untuk parkir kendaraan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat sama sekali tidak mempermasalahkan pembukaan Lahan-lahan parkir oleh masyarakat di sekitar Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Kota Bandung.
Namun demikian, upaya untuk melayani masyarakat yang hendak berkunjung ke Al Jabbar ini disarankan untuk dibarengi dengan tahapan-tahapan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Koswara, mengatakan masyarakat diperkenankan membuka lahan-lahannya untuk parkir kendaraan pengunjung Masjid Al Jabbar.
Asalkan, katanya, tidak mengganggu lalu lintas, serta dapat dipastikan keamanan dan kenyamanannya.
"Kalau lahan parkirnya off street tidak mengganggu lalu-lintas sebenarnya tidak apa-apa," kata Koswara melalui ponsel, Minggu (12/2).
Ia mengatakan pembukaan lahan-lahan parkir di sekitar Masjid Raya Al Jabbar bisa dikatakan sebagai dampak positif dari kehadiran Masjid Raya Al Jabbar untuk masyarakat sekitarnya.

Ia mengatakan jika tertata dengan baik, tanpa mengganggu aktivitas yang ada dan telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, sangat banyak potensi ekonomi lainnya dari Masjid Raya Al Jabbar untuk warga sekitarnya.
"Peluang ekonomi di kawasan Al Jabbar ini tinggi. Bisa dimanfaatkan penduduk di wilayah tersebut bila dikelola dengan baik. Misalnya wisma atau penginapan, rumah makan, toko suvenir, penitipan motor dan mobil, dan lainnya," katanya.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi, mengatakan hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan kantong-kantong parkir di sekitar Masjid Raya Al Jabbar adalah legalitas lahan yang digunakan dan koordinasinya dengan pemerintah setempat.
Baca juga: Bisnis Parkir Partikelir di Sekitar Masjid Raya Al Jabbar, Omzetnya Bisa Ratusan Juta Sebulan
"Untuk kantong parkir yang muncul di luar kawasan Masjid Raya Al Jabbar, perlu dicek dahulu status lahan yang digunakannya. Bagi yang memiliki lahan untuk parkir kendaraan pengunjung, sebaiknya melapor ke Lurah Cimincrang dan atau Forum RW setempat untuk pengaturannya," katanya.
Ia pun mengatakan jangan sampai kehadiran lahan-lahan parkir ini terkesan liar, karenanya, dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah setempat. Juga memperhatikan keamanan dan kenyamanan lokasi parkir yang digunakan.
"Kepada pengunjung Masjid Raya Al Jabbar diimbau untuk menggunakan area parkir sesuai jenis kendaraannya," katanya.
Kawasan utama Masjid Raya Al Jabbar sendiri memiliki kawasan parkir yang ada di sekeliling bangunan utama. Masjid ini memiliki lahan parkir untuk mobil dengan kapasitas parkir sebanyak 204 kendaraan. Kemudian parkir motor dengan kapasitas 486 kendaraan dan parkir bis kapasitas 38 kendaraan, yang tersebar di setiap sudut area site.
Tidak jauh dari lokasi parkir utama, terkadang pinggiran jalan di utara masjid dan jalan akses GBLA pun digunakan untuk parkir pada saat ramai pengunjung.(muhamad syarif abdussalam)
Kadin Jabar Titip Harapan untuk Kebijakan Fiskal kepada Menteri Keuangan yang Baru |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Kebutuhan Tenaga Kerja untuk Tahun Depan Segera Dipetakan |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Lanjutkan Audit Ketaatan BMN Bersama Inspektorat Jenderal |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Oleh Kanwil Banten, Bahas Perseroan Perseorangan |
![]() |
---|
Sosok Syifa Viral Disebut Mirip Nyi Hyang Anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Singgung Perbedaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.