Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Sudah Pasrah dengan Vonis Hakim, Putri Candrawathi Mengaku Tak Bisa Berbuat Banyak
Kekhawatiran ini, ujar Rasamala, juga dirasakan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjelang sidang putusan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku pasrah dengan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim kepadanya, Senin (13/2).
Seperti diketahui, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang, mengungkapkan hal itu, Minggu (12/2).
"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok," ujarnya.
Ia juga mengatakan, Sambo dan tim penasihat hukumnya tak memiliki persiapan khusus.
Sebab, semuanya telah disampaikan di dalam persidangan.

"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," ujar Rasamala.
Meski demikian, ia tetap berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis secara independen, mengingat banyaknya tekanan dari berbagai pihak agar hakim menjatuhkan vonis yang berat.
Kekhawatiran ini, ujar Rasamala, juga dirasakan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjelang sidang putusan.
Baca juga: Urut-urutan Kejadian Kasus Ferdy Sambo atau Penembakan pada Brigadir J: Cepat woy Kau Tembak
"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," kata Rasamala, yang juga menjadi penasehat hukum Putri.
"Dia(Putri) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," tambah Rasamala.
Meski khawatir, Putri juga hanya bisa pasrah dalam menghadapi putusan nanti. "Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," katanya.
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan kliennya akan hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang putusan ini. Pihak keluarga berharap Ferdy Sambo divonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Namun untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (Ultra Petita)," kata Martin.
Ferdi Sambu dan Putri adalah dua dari lima terdakwa utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tahun lalu. Tiga lainnya adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Berdasar tuntutan JPU, kelimanya memiliki peran berbeda dalam pembunuhan tersebut.
Didakwa sebagai otak pembunuhan, Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Richard Eliezer yang bertindak sebagai eksekutor dituntut penjara 12 tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Bripka RR , Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sekalipun sidang putusan ini bersifat terbuka, ia berharap masyarakat tidak hadir langsung di pengadilan. Sebagai sarana siar kepada publik, Djuyamto menyatakan pihaknya sudah menyiapkan tayangan streaming melalui YouTube. Masyarakat juga bisa menyaksikannya melalui siaran langsung di televisi.
Kapasitas pengunjung di ruang sidang ini, ujar Djuyamto, sangat terbatas.
"Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi maksimal," ujarnya, kemarin.
Kendati demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya tidak melarang kepada masyarakat untuk hadir. Jika memang ada masyarakat yang telanjur hadir, namun tidak mendapat tempat di ruang sidang, pihak pengadilan sudah menyiapkan sarana berupaya layar monitor di beberapa sudut pengadilan.
"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetap hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," ujar Djuyamto.
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan sekitar 200 personel lebih akan diterjunkan dalam pengamanan sidang nanti.
"Iya pasti diperketat. Cuma untuk jumlahnya masih direkap, tapi yang pasti lebih dari 200 (personel) lah, karena kita Polwan (Polisi Wanita) turun semua," kata Nurma.
Tak hanya itu, dalam pengamanan tersebut polisi juga akan mengerahkan pasukan Brimob dari unsur Gegana untuk mensterilisasi di lokasi pengadilan.
"Gegana, gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa. Menyisir lah, stand by di sana (di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," ujarnya.(tribun network/fah/aci/mat/wly)
Hukuman Sopir Ferdy Sambo Dikorting Mahkamah Agung, Kuat Maruf Tak Dipenjara 15 Tahun |
![]() |
---|
JPU Ajukan Kasasi Kasus Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ikut Ajukan, Minggu Depan |
![]() |
---|
Ibu Richard Eliezer Bertemu Ibu Brigadir J, Minta Maaf, Rosti Menangis: Jangan Hanya di Bibir Saja |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Hakim Perempuan Ini Beberkan Prosesnya, Bisa Lebih Cepat |
![]() |
---|
Jadi Sorotan, Reza Adik Mendiang Brigadir J Unggah Ini Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.