Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Sudah Pasrah dengan Vonis Hakim, Putri Candrawathi Mengaku Tak Bisa Berbuat Banyak
Kekhawatiran ini, ujar Rasamala, juga dirasakan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjelang sidang putusan.
Didakwa sebagai otak pembunuhan, Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Richard Eliezer yang bertindak sebagai eksekutor dituntut penjara 12 tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Bripka RR , Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sekalipun sidang putusan ini bersifat terbuka, ia berharap masyarakat tidak hadir langsung di pengadilan. Sebagai sarana siar kepada publik, Djuyamto menyatakan pihaknya sudah menyiapkan tayangan streaming melalui YouTube. Masyarakat juga bisa menyaksikannya melalui siaran langsung di televisi.
Kapasitas pengunjung di ruang sidang ini, ujar Djuyamto, sangat terbatas.
"Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi maksimal," ujarnya, kemarin.
Kendati demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya tidak melarang kepada masyarakat untuk hadir. Jika memang ada masyarakat yang telanjur hadir, namun tidak mendapat tempat di ruang sidang, pihak pengadilan sudah menyiapkan sarana berupaya layar monitor di beberapa sudut pengadilan.
"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetap hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," ujar Djuyamto.
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan sekitar 200 personel lebih akan diterjunkan dalam pengamanan sidang nanti.
"Iya pasti diperketat. Cuma untuk jumlahnya masih direkap, tapi yang pasti lebih dari 200 (personel) lah, karena kita Polwan (Polisi Wanita) turun semua," kata Nurma.
Tak hanya itu, dalam pengamanan tersebut polisi juga akan mengerahkan pasukan Brimob dari unsur Gegana untuk mensterilisasi di lokasi pengadilan.
"Gegana, gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa. Menyisir lah, stand by di sana (di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," ujarnya.(tribun network/fah/aci/mat/wly)
Hukuman Sopir Ferdy Sambo Dikorting Mahkamah Agung, Kuat Maruf Tak Dipenjara 15 Tahun |
![]() |
---|
JPU Ajukan Kasasi Kasus Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ikut Ajukan, Minggu Depan |
![]() |
---|
Ibu Richard Eliezer Bertemu Ibu Brigadir J, Minta Maaf, Rosti Menangis: Jangan Hanya di Bibir Saja |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Hakim Perempuan Ini Beberkan Prosesnya, Bisa Lebih Cepat |
![]() |
---|
Jadi Sorotan, Reza Adik Mendiang Brigadir J Unggah Ini Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.