270 Calon Pantarlih Gigit Jari Gagal Dilantik, Ada Restrukturisasi Jumlah TPS di Kota Tasikmalaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya melakukan restrukturisasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
kompas/supriyanto
ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya melakukan restrukturisasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya melakukan restrukturisasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Hasilnya, jumlah TPS hilang sebanyak 270, dari sebanyak 2.265 menjadi 1.995  TPS.

Penyusutan tersebut menyebabkan sebanyak 270 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) gagal dilantik.

"Iya, ada pengurangan sebanyak 270 pantarlih. Ini tidak bisa dihindari. Satu TPS diisi oleh satu pantarlih," ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zainul Mutaqin, Senin (13/02/23).

Ade mengungkapkan, restrukturisasi jumlah TPS sesuai dengan arahan KPU Pusat bahwa jumlah pemilih di tiap TPS idealnya antara 275 hingga 280 pemilih.

"Sementara jumlah pemilih di tiap TPS yang sudah kami tentukan rata-rata hanya 243 pemilih. Mau tidak mau harus dilakukan restrukturisasi," kata Ade.

Pihaknya memohon maaf kepada 270 calon pantarlih yang akhirnya gagal dilantik.

"Restrukturisasi ini tidak bisa dihindari," ujar Ade. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved