Ketika Polisi Libatkan Ulama Untuk Menekan Aksi Brutal Geng Motor di Cimahi dan Bandung Barat

Selain melakukan patroli setiap malam dan memberantas miras ilegal, Polres Cimahi juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia Kota Cimahi dan KBB

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono berdiskusi dengan ulama di Mapolres Cimahi, Jumat (10/2/2023). Diskusi dilakukan untuk menekan kejahatan jalanan di Cimahi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Berbagai cara dilakukan polisi untuk menekan aksi brutal geng motor yang kerap meresahkan masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena mereka sudah tak segan menganiaya korban.

Selain melakukan patroli setiap malam dan memberantas minuman keras (miras) ilegal, polisi juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi dan KBB untuk menekan aksi brutal dari geng motor tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan MUI Kota Cimahi dan KBB untuk bersinergi menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Cimahi, terutama dari aksi brutal geng motor.

"Jadi yang jadi prioritas penegakan hukum saat ini yaitu geng motor dan miras. Ulama sepakat miras itu biang kerok kejahatan," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jumat (10/2/2023).

Atas hal tersebut, pihaknya mengajak stakeholder dan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan keluarga dari bahaya miras dan narkoba karena bisa memicu aksi kejahatan yang dilakukan oleh anggota geng motor.

Baca juga: Dua Anggota Geng Motor Penganiaya Mahasiswa di Cimahi Ditembak Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

"Sehingga yang harus diberantas duluan miras dan narkoba. Dari 6 titik yang dirazia, kami sita sekitar 500 botol miras ilegal berbagai merk yang memang didatangkan sumbernya dari daerah lain," kata Aldi.

Untuk itu pihaknya mendorong Pemkot Cimahi dan Pemkab Bandung Barat untuk membuat surat edaran agar tidak ada lagi peredaran miras ilegal di wilayahnya masing-masing.

"Sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Cimahi dan KBB, minuman beralkohol nol persen, artinya miras dilarang beredar. Maka jangan dibawa atau didatangkan kesini karena sanksinya jelas sesuai Perda dan aturan hukum lainnya," ucapnya.

Ketua MUI KBB Muhammad Ridwan, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung anggota Polres Cimahi menekan angka kejahatan jalanan termasuk geng aksi brutal geng motor di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Kami dari MUI sejak dulu juga ikut memerangi upaya menghapuskan minuman beralkohol yang beredar di masyarakat. Dalam hadis juga disebutkan bahwa miras itu biangnya kejahatan," kata Ridwan.

Selain itu, kata Ridwan, jajaran ulama sebagai pelayan umat akan ikut membantu Polres Cimahi memerangi kejahatan melalui dakwah dengan lisan, ucapan, maupun lantunan ayat suci Alquran.

Baca juga: Ini Tampang Anggota Geng Motor yang Bacok Pelajar di Solokan Jeruk Bandung, Dua Kakinya Ditembak

"Kami sebagai ulama dan lembaga MUI sebagai pelayan umat, menjadi rekan kepolisian menjaga keamanan, kami melalui dakwah, sedangkan polisi dengan tindakan di lapangan," ujarnya. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved