POPULER Sopir Audi Bersumpah Tak Menabrak, Kakak Bongkar Percakapan Nur dengan Suaminya yang Polisi
Sugeng merupakan sopir sedan Audi A8 yang telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Cianjur.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Sugeng (41) tersangka kasus kematian Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur dalam kecelakaan mengajukan pra-peradilan.
Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, mengatakan, pihaknya bersama tim sudah mendaftarkan pra-preradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Namun, pihaknya belum menerima nomor perkaranya.
"Sehingga pendaftaran pun belum sah. Mungkin besok baru di terima nomor registrasinya," kata Yudi pada wartawan, Senin (6/2/2023).
Pra-peradilan tersebut dilakukan, lanjut dia, untuk menguji secara formal di pengadilan tentang penetapan Sugeng sebagai tersangka.
"Apakah penetapan Sugeng sebagai tersangka itu sudah sesuai dengan undang-undang dan KUHP atau tidak. Hal itu yang akan kita uji dalam forum sebelum sidang," katanya.
Yudi menjelaskan, di dalam undang-undang dan Mahkamah Konstitusi menyetakan, seseorang hanya bisa dinyatakan sebagai tersangka bila memenuhi syarat adanya dua alat bukti, dan pemeriksaan serta pemanggilan.
"Tapi faktanya di lapangan, Sugeng ditetapkan tersangka, apakah pernah pemeriksaan dan pernah tidak keluarganya diberikan surat pemanggilan atau pemberitahuan. Faktanya hingga sejauh ini belum pernah," katanya.
Dia menyebutkan, penetapan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut telah melampaui sejumlah tahap.
"Sejauh ini statemen yang dikeluarkan penyidik dari kepolisian di sejumlah media massa menggangap bahwa penyidikan sudah lengkap, tapi kenyatanyaanya baru luncur pertama. Luncur pertama itu belum apa-apa, baru pembukaan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyebutkan tengah melakukan pemeriksaan dan meneliti berkas tindak pidana kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
"Kejari Cianjur telah menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman. Berkas perkara kecelakaan tersebut diserahkan penyidik Lantas Polres Cianjur pada Kamis (2/2/2023) lalu," kata Kasi Pidum Kejari Cianjur Rike Novia Dewi pada wartawan di ruangan kerjanya.
Menurutnya, pihaknya hingga saat ini masih memeriksa dan meneliti berkas perkara kecelakaan lalul-intas yang menwaskan Selvi.
"Adanya tindak pidana kecelakaan lalu-lintas, saat ini kami masih melalukan pemeriksaan dan penelitian hingga 14 hari ke depan sampai berkas dinyatakan lengkap," ucapnya.(Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi )
Nahas, Orang Tua Jaga Warung, Balita di Cianjur Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Dekat Rumah |
![]() |
---|
Hasil D Academy 7 Grup 2 di Babak Top 17 Tadi Malam, Satu Peserta dari Jawa Barat Tersenggol |
![]() |
---|
Sosok Fristo, Pemilik Jastip Puncak Viral di TikTok, PP Cipanas-Jakarta hingga 17 Pesanan Sehari |
![]() |
---|
Sosok Tiara Karomahtul Awaliyah, Hafidzah Muda yang Mantap Pilih Farmasi Unisba |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Dorong Pemanfaatan Sumber Daya Alam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.