Keberatan dengan UMK, 14 Pabrik di Bogor dan Purwakarta Berencana Pindah, Jawa Tengah Jadi Tujuan

Sebanyak 14 pabrik garmen di Jawa Barat menyatakan keberatan atas besaran upah yang ditetapkan pemerintah pada 2023.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Ratusan buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (16/11/2022). Mereka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 108 persen atau menjadi Rp 4,2 juta sesuai standar kebutuhan hidup layak. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 14 pabrik garmen di Jawa Barat menyatakan keberatan atas besaran upah yang ditetapkan pemerintah pada 2023.

Mereka pun terpaksa harus menutup pabriknya jika tidak diberikan pelonggaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan dari 14 pabrik yang menyatakan keberatan tersebut, sebanyak 10 pabrik di antaranya berada di Kabupaten Bogor dan 4 pabrik lainnya di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Apindo Nilai UMK Jawa Barat 2023 Hanya Bagus untuk Buruh Saat Ini, ke Depan Tak Ada Daya Saing

Para pengusaha pun, katanya, sudah mengadukan situasi ini kepada Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Di Kabupaten Bogor dan Purwakarta akan ada merelokasi pabriknya, terutama yang pabrik padat karya seperti garmen.

"Ini semua kaitannya dengan persoalan upah. Mungkin mereka sudah tidak sanggup lagi sehingga menyatakan mau pindah,” kata Taufik di Bandung, Selasa (7/2/2023).

Ia mengatakan sebelum menyatakan akan pindah, 14 pengusaha pabrik ini terlebih dulu mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Namun berdasarkan regulasi, para pengusaha diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.

“Jadi dengan upah sekitar Rp 4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya.

"Sehingga mereka meminta ke pusat. Karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat,” tuturnya.

Ia mengatakan rencana pemindahan pabrik ke luar Jabar itu sudah dilampirkan dengan kesepakatan para pekerja.

Rencananya, para pengusaha garmen ini akan pindah ke Jawa Tengah ataupun kalau masih di wilayah Jabar akan pindah ke kawasan Cirebon.

“Terutama sebagian besar yang mau pindah itu di Purwakarta. Tapi memang, saya belum klarifikasi kembali. Ini baru mereka yang menyampaikan rencana relokasi pabriknya ke Cirebon atau ke Jawa Tengah,” katanya.

Sebelumnya UMK 2023 di Kabupaten Bogor ditetapkan sebesar Rp 4.520.212,25 dan Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02.

UMK di Kabupaten Bogor naik sekitar Rp 303.006 dari UMK 2022 sebesar Rp 4.217.206 atau sebesar 7,18 persen.

Sementara UMK Kabupaten Purwakarta naik Rp 291.106 dari UMK 2022 Rp 4.173.569 atau 6.97 % .

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved