Apindo Nilai UMK Jawa Barat 2023 Hanya Bagus untuk Buruh Saat Ini, ke Depan Tak Ada Daya Saing

 Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat dianggap hanya baik untuk kaum buruh.

Editor: Giri
Istimewa/Dokumentasi Apindo Jabar
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat dianggap hanya baik untuk kaum buruh.

Menurut Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, UMK 2023 di Jabar terlalu tinggi.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, mencontohkan, UMK di Kabupaten Bekasi dan Karawang mencapai Rp 5 juta.

"Upah ini (kenaikan) bagus untuk buruh. Tapi bagusnya ini hanya sekarang karena jangka panjang tidak akan ada competitiveness (daya saing) dengan daerah lain," beber Ning, dalam sebuah diskusi.

Menurutnya, UMK Jabar 2023 sangat jauh dibanding beberapa daerah industri di Jawa Tengah yang hanya mencapai setengahnya saja.

Angka tersebut bila dikalikan dengan puluhan ribu tenaga kerja, bisa memberikan benefit lebih para perusahaan.

Hal seperti ini juga menjadi perhitungan para investor yang ingin menanamkan modalnya di suatu daerah.

Baca juga: Buruh KBB Kawal Implementasi Perusahan Setelah Kenaikan UMK 2023 Ditetapkan Pemprov Jabar

"Karena untuk pengusaha yang membuat kita nyaman adalah visibility bagus atau enggak dalam beberapa tahun ke depan. Kemudian bagaimana tahun depan atau dua tahun ke depan. Upah akan naik berapa, dan daerah mana yang mendukung perusahaan di saat sulit. Ini semua kita pelajari," ujar Ning.

Kondisi pengusaha, sambung dia, saat ini sedang engap-engap di tengah pandemi Covid-19 dan imbas perang Ukraina dan Rusia.

Ditambah harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hingga permintaan produk yang menurun membuat pendapatan industri menurun.

Sektor tekstil dan produk teksil (TPT) saat ini menjadi industri yang tengah berjuang di tengah minimnya permintaan luar negeri.

Dengan penetapan kenaikan tersebut, PHK sulit dihindari.

Ning mengungkapkan, kondisi ini membuat Apindo akan menggugat UMK 2023 Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini karena penetapan UMK dinilai tidak sesuai dengan aturan.

"Kami akan PTUN-kan keputusan UMK 2023 ini. Kami akan lakukan uji materi, kami harap bisa selesai sebelum diberlakukan pada akhir Januari tahun depan," ucap Ning Wahyu Astutik.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved