Tim Kuasa Hukum Sugeng, Tersangka Tabrak Lari, Sebut Adanya Kesewenang-wenangan Petugas

Yudi Junadi Kuasa Hukum Sugeng tersangka tabrak lari menyebutkan adanya obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas dalam kasus kecelakaan

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Fauzi Noviandi / tribunjabar
Yudi Junadi (kanan), Kuasa Hukum Sugeng, tersangka tabrak lari yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni, Jumat (3/2/2023). Fauzi Noviandi / tribunjabar 

Laporan Kontributor Kabupten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Yudi Junadi Kuasa Hukum Sugeng tersangka tabrak lari menyebutkan adanya obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas dalam kasus kecelakan hingga meninggal dunianya Selvi Amalia Nuraeni.

"Dari Kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek. Di antaranya yaitu, aspek kecelakaan lalu lintas, dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas, Kepolisian," katanya pada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Kesewenang-wenangan petugas tersebut, lanjut dia, yaitu pelanggaran etika maupun pidana. Sehingga pihaknya akan mengadvokasi tersangka Sugeng terkait aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas.

Baca juga: INI SOSOK Kompol D yang Diakui Nur Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur sebagai Suaminya

"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan menunggu tindakan Propam mengenai masuknya kendaraan yang masuk dalam iring-iringan patwal dinas Polisi.

"Masuknya mobil teman atau kolega kedalam rangkai rombongan patwal polisi, bagaimana tindakanya, karena itu melanggar kode etika dan SOP yang dikeluarkan Polri," kata dia.

Selain itu, Yudi mengungkapkan, ketika terjadi kecelakaan, saat itu di lokasi kejadian terdapat sejumlah petugas Kepolisian.
Sesuai SOP yang dikeluarkan Polri petugas Kepolisian harus berhenti ketika terjadi kecelakaan.

"Entah siapalah yang menabrak, SOP-nya seorang petugas Kepolisian harus berhenti dan menyelesaikan tindak pidana itu, tidak boleh meneruskan berjalanan, kecuali dalam keadaan darurat perang," katanya.

Ia menjelaskan, membiarkan tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran hukum. Dan hingga saat ini apakah ada tindak atau tidak.

"Tidak hanya itu dalam perspektif pengacara keluarga korban, bahwa Sugeng itu korban juga, dan Ibu Nur serta seorang Baby sister adalah saksi kunci yang bisa meringankan hukuman bahkan membebaskan Sugeng," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Sugeng Anita Nasrullah mengatakan, selama pendampingan terhadap tersangka porses penyelidikan berjalan lancar. Namun sedikit ada tekanan setelah pulang pemeriskaan di sekitar TKP.

"Pada umumnya lancar-lancar saja, tetapi sedikit ada tekanan pada setelah pulang dari TKP saat pemeriksaan pertama diantara Sabtu (28/1/2023) hingga Minggu (29/1/2023) dini hari," katanya.

Menurutnya, saat dilakukan pengecekan terhadap barang bukti mobil jenis Audi terpasang pelat nomor B 999 LS dengan seri A 12. Setelah pulang TKP pelat nomor yang terpasang B 1482 QH.

"Di situ Pak Sugeng bingung mengatakan bingung, karena yang tadi pelat nomor yang terpasangnya berbeda. Dan saya tidak yakit dengan pelat nomor tidak pernah yakin dengan pelat nomor yang pernah saya bawa itu nomor berapa tapi belakangnya QH, tetapi seri mobinya itu bukan A12, saya taunya A8," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved