Ayah Bejat di Karawang Setubuhi Anak Kandung 75 Kali hingga Melahirkan, Modus Ancam Lukai Sang Ibu

Aksi keji dilakukan R (43) seorang ayah di Kabupaten Karawang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 75 kali selama 7 tahun hingga melahirkan

Editor: Hilda Rubiah
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan 

TRIBUNJABAR.ID - Aksi keji dilakukan R (43), seorang ayah bejat di Kabupaten Karawang tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.

Saat ini pelaku R telah diamankan Polres Karawang dan berhasil mengungkap peristiwa keji tersebut.

Diketahui pelaku R tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga 75 kali.

Kepada penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, R mengaku, persetubuhan itu telah dilakukan sejak korban usai 14 tahun hingga 20 tahun.

Artinya ia mencabuli anak kandung sendiri selama 7 tahun, sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 dan berlangsung di rumahnya Kecamatan Batujaya, Karawang.

Baca juga: Bejat! Buruh Asal Kabupaten Cirebon Ini Rudapaksa Keponakannya Berkali-kali, Kini Diringkus Polisi

Dihadapan awak media, pelaku R mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

"Saya khilaf mohon maaf," kata pelaku R saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Kamis (2/2/2023).

Pelaku tega melakukan tindakan persetubuhan itu juga didorong karena hawa nafsu. "Iya karena nafsu," ucapnya.

Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Ayah kandungnya itu tega gauli anaknya sendiri berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat terkait ada seorang wanita usia 20 tahun di daerah Batujaya, Karawang melahirlan seorang anak-anak, akan tetapi tidak diketahui jelas sosok ayahnya.

Akhirnya, tetangga yang membantu proses persalinan itu bertanya dan mendesak agar menjawabnya.

"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Dimana korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/2/2023)..

Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, ternyata korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri selama tujuh tahun atau sejak tahun 2016 saat usia korban 14 tahun.

Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah di Kecamatan Batujaya.

Baca juga: Bejat! Ayah Tiri di Bandung Rudapaksa Dua Anaknya sejak Berumur 7 dan 10 Tahun

Ketika itu korban mau tidur ada yang meraba-raba bagian sensitif hingga terjadi persetubuhan.

"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri. Karena masih kecil dan anak akhirnya tak bisa berkutik," beber dia.

Wirdhanto menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan berulang kali dan dari hasil penyelidikan lebih dari 75 kali.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Tribunnews.com)

Baca juga: Video Viral Aksi Percobaan Pelecehan Sopir Angkutan Umum ke Penumpang Terekam Kamera, Netizen Geram

Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya.

Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.

"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," beber dia.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Setubuhi Anak Kandung 75 Kali hingga Melahirkan, Ayah di Karawang Ini Ngaku Khilaf

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved