Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 5 Pelajar Jadi Tersangka, Ini Peran Mereka saat Menganiaya

Pihaknya juga menyebut tak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah pelaku.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Sebanyak 30 pelajar dengan 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka ditangkap Polres Majalengka dalam kasus pengeroyokan kepada pelajar bernama Rian Fadilah, warga Desa/Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Majalengka dalam kasus pengeroyokan berujung pembacokan di Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka pada Rabu (1/2/2023).

Para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing saat berhasil membacok satu dari tiga pelajar yang sempat dikejar.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, ada dua lelaki utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tangkapan layar pelajar di Majalengka jadi korban pengeroyokan kelompok bersenjata tajam di Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka
Tangkapan layar pelajar di Majalengka jadi korban pengeroyokan kelompok bersenjata tajam di Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka (eki yulianto/tribun jabar)

Disebutkan, pelaku berinisial DK berperan melakukan pembacokan di paha kanan korban.

Sedangkan, pelaku berinisial DA melakukan pemukulan di kepala korban.

"Jadi kelima pelaku berinisial DK (18), DA, CB, Z dan G."

Baca juga: Pengeroyokan Brutal di Majalengka, Konvoi Pelajar Kejar Pelajar Lain yang Pakai Motor, 1 Luka Sobek

"Pelaku inisial DK (18), warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, melakukan pembacokan paha kanan korban."

"Kemudian inisial DA, pelajar asal Desa Ligung Kidul, melakukan peran pukul kepala."

"Kemudian, tiga orang lainnya dipastikan ikut dalam kegiatan pemukulan terhadap korban," ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di depan awak media, Kamis (2/2/2023).

Menurut Kapolres, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, khususnya terkait motif para pelaku.

Pihaknya juga menyebut tak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah pelaku.

"Yang diamankan mah 30 pelajar, tapi yang sudah ditetapkan tersangka baru 5 orang."

"Namun, nama-nama ini terus kita kembangkan dari siswa-siswa yang kita amankan sekarang dan pastinya saya memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi ruang, yang melaksanakan tawuran akan kita tindak tegas," ucapnya.

Terkait para pelaku yang masih di bawah umur, Kapolres menekankan bahwa ada perbedaan hukuman yang akan dikenakan para pelaku.

Yang jelas, kasus tersebut akan terus dilanjutkan hingga proses ke persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved