Kabar Seleb

Pihak Tamara Bleszynski Buka Suara Setelah Digugat Rp34 Miliar Saudaranya,Tetap Hadapi dengan Tenang

Ryszard Bleszynski diketahui menggugat Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi.

Kolase Tribun Jabar (Instagram/@tamarableszynskiofficial)
Ryszard Bleszynski diketahui menggugat Tamara Bleszynzki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah klarifikasi pihak Tamara Blezynski setelah Digugat Rp34 miliar oleh saudaranya.

Ryszard Bleszynski diketahui menggugat Tamara Bleszynzki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi. Tamara Bleszensky dituntut ganti rugi Rp34 miliar.

Diketahui, gugatan tersebut dilatarbelakangi dari keduanya sepakat membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbgigniew Bleszynski, di Amerika Serikat pada Desember 2001.

Tamara diduga belum membayar hingga sekarang.

Tak hanya itu, gugatan tersebut juga dipicu oleh Tamara yang melaporkan atas kasus dugaan penggelapan aset Hotel di Cipanas, Jawa Barat.

1. Tidak ada surat perjanjian

Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski mengatakan bahwa Ryszard dalam kasus ini menggugat surat pernyataan, bukan perjanjian pengobatan ayah mereka.

"Jadi, yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001. Itu surat pernyataan ya, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," Kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Ia mengatakan, surat pernyataan Tamara terkait biaya ayahnya di Rumah Sakit Amerika Serikat ini harus diuji keabsahannya.

Baca juga: Tamara Bleszynski Digugat Saudara Sendiri atas Dugaan Wanprestasi, Teuku Rassya Beri Tanggapan

2. Bantah saat diebut tak peduli

Pihak Tamara melalui kuasa hukumnya, Djohansyah mengklarifikasi tuduhan tidak peduli dengan hotel di Cipanas milik keluarganya dan selalu meminta dividen.

Djohansyah mengatakan, selama 19 tahun terakhir Tamara tidak pernah diundang secara patut oleh Ryszard dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sebagai informasi, Tamara dan Ryszard adalah dua dari sejumlah pemegang saham dalam perusahaan.

Adapun, Ryszard disebut sebagai pemegang saham terbesar.

“Bagaimana mungkin 19 Tahun Tamara tidak pernah hadir di dalam RUPS, tidak diundang secara patut, lalu ada timbul akta-akta. Akta sudah pasti akan kami gugat. Bagaimana bisa timbul?” ucap Djohansyah.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved