Kisah Pilu Keluarga Iyus, Terdakwa Kasus Penganiayaan di Majalengka Huni Gubuk Reot Beralaskan Tanah

Kisah pilu harus dialami keluarga Iyus Rustama (46), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Sukawera, Majalengka, bernama Wawan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Kondisi gubuk di tengah sawah di Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, tempat Iyus dan keluarganya selama ini tinggal. 

Diberitakan sebelumnya, nasib nahas yang dialami Iyus berawal saat awal pada 12 Desember lalu terjadi cekcok antara Iyus dengan sang kepala desa, WW.

Setelah kejadian itu, kepala desa kemudian melaporkan Iyus kepada polsek setempat dengan tuduhan penganiayaan dan penghinaan.

Peristiwa itu juga membuat warga Blok Leuwiliang, khususnya para saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut berinisiatif menggalang dana dengan cara berkeliling desa.

Aksi itu dilakukan sejak Minggu (29/1/2023) hingga Senin kemarin atau dua hari setelah Iyus resmi masuk Lapas hingga 1 bulan ke depan.

"Ya, sejak kemarin sebagai kepedulian kami untuk Mang Iyus, kami galang dana."

"Soalnya kami yakin, Mang Iyus tidak melakukan seperti yang disangkakan itu. Kalau cekcok mah iya, tapi tidak ada pemukulan. Banyak warga yang ada di TKP," ujar salah satu warga yang juga saksi dalam peristiwa penganiayaan yang disangkakan itu, Rijal (39), Senin (30/1/2023).

Dalam aksinya, warga yang didominasi pemuda itu berkeliling ke beberapa blok, dengan titik kumpul awal di tempat kejadian perkara (TKP) insiden cekcok antara Iyus dengan sang kepala desa.

Dari sana, mereka berkeliling ke sejumlah blok yang ada di desa itu.

"Alhamdulillah sampai sekarang sudah ada Rp 800 ribu donasi untuk Iyus. Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah menyisihkan sebagian rezekinya."

"Ini inisiatif kami, warga sekitar. Kami juga minta izin dulu ke pihak keluarga (Iyus), sebelum melakukan aksi ini," ucapnya.

Sebelum ditahan, aktivitas Iyus sehari-hari diketahui bekerja serabutan.

Pekerjaan yang bisa dikatakan rutin dilakukan Iyus, yakni ikut bikin batubata di Jebor yang ada di desa tersebut.

"Dia serabutan. Makanya miris, ketik sekarang dia ditahan dengan tuduhan yang kami yakin tidak dia lakukan," jelas warga lainnya, Mustadi (40). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved