Sopir Audi A8 yang Diduga Tabrak Mahasiswi Hingga Meninggal di Cianjur Akhirnya Ditahan

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, usai di

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan (kiri), dan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menunjukkan surat penetapan DPO tersangka tabrak lari, Sabtu (28/1/2023). 

TRIBUNJABAR. ID, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sugeng pengemudi mobil Audi A8 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni (19) Mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur). 

Sekedar diketahui Selvi Amalia Nuraeni (19) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023). 

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, usai dirinya menyerahkan diri. 

"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," katanya pada wartawan di Pendopo, Senin (30/1/2023). 

Tersangka yang sudah dilakukan penahan tersebut, lanjut dia berdasarkan dari beberapa barang bukti, dan atas pertimbangan penyidik sehingga dilakukan penahanan. 

"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (28/1/2023) hingga pukul 20.30 WIB, Minggu (29/1/2023)," katanya. 

S supir mobil Audi  A8 yang diduga pelaku tabrak lari seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung
S supir mobil Audi A8 yang diduga pelaku tabrak lari seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung (fauzi noviandi/tribunjabar)

Doni menjelaskan, pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ada alasan objektiv dan subjektif. 

"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya yang dianggap kekhawatiran para penyidik adalah tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," katanya. 

Dia menambahkan, untuk pertimbangan objektif seuai dengan pasal 21 ayat 4 KHUP. Bahwa ancaman hukuman dari pelaku yaitu diatas 5 tahun penjara.

 

Penumpang Mobil Audi A8 Bukan Istri Polisi

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan membantah seluruh keterangan yang disampaikan Nur (23) penumpang mobil sedan Audi yang melindas Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi hingga meninggal. 

Doni mengatakan, Nur merupakan majikan dari tersangka Sugeng yang saat kecelakaan terjadi duduk di bangku depan sebelah kiri mobil Audi A8 warna hitam.

"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," katanya pada wartawan, Minggu (29/1/2023). 

Saat kecelakaan terjadi, lanjut dia, Nur berada di dalam mobil Audi A8 bersama tersangka.

Nur bukan istri anggota Polisi, namun hanya teman dekat 

"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucapmya. 

Nur (23) Penumpang mobil Audi A8 saat diwawancarai di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023). (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)
Doni mengatakan Nur, memerintahkan Sugeng masuk iring-iringan kendaraaan kepolisian yang akan menuju ke TKP pembunuhan berantai Wowon Cs.

"Mobil Audi hitam ini masuk rangkaian rombongan patwal karena pengemudi merasa jika majikannya kenal dengan seorang anggota Polisi yang ada di rombongan tersebut. Makanya, tersangka ini langsung masuk rangkaian tanpa izin," katanya.

Selain itu, Doni membantah, terkait keterangan Nur yang menyebutkan mobil Audi A8 tersebut milik suaminya yang juga anggota polisi. 

Sebelumnya diberitakan, Nur (23) penumpang mobil Audi A8 mengungkapkan mobil Audi A8 warna hitam itu merupakan milik suaminya yang merupakan seorang perwira polisi yang ada di dalam salah satu mobil di iring-iringan kendaraan tersebut.

"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya. Karena, mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," katanya pada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023). 

Mobil tersebut lanjut dia, baru digunakan tiga kali, karena mobil yang sering digunakannya sedang diperbaiki.

Selain itu, dia mengaku sengaja datang ke Cianjur karena sudah janjian untuk bertemu, karena suaminya menginap di kawasan Puncak, Cipanas.

"Saya sudah janjian saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak, saya telfonan sama suami, pertama kan ketemu di tempat makan Alam Sunda saya telfon suami saya kalau saya sudah sampai lalu tidak lama disitu suami saya iring-iringan, lalu saya telfonan sama suami saya, ikut ya yaudah iya ikut tutup jendelanya," ujarnya.

Nur mengatakan, atas izin dari suaminya, mobil yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya, yang akan melakukan pengembangan kasus Pembunuhan Wowon CS di Ciranjang.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," katanya. 

Selain itu, Nur mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait dengan mobil tersebut, dirinya hanya menggunakan mobil tersebut.

"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya ga tahu sama sekali yang tahu suami saya," katanya.(Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved