Mahasiswa UI Meninggal Kecelakaan Dijadikan Tersangka, Pengamat: Masih Saja Cara-caranya Seperti Itu

Penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka diduga ada keterkaitan relasi kuasa.

Editor: Giri
KOMPAS.com/M Chaerul Halim
Ibunda Hasya Atallah Saputra, Dwi Syafiera Putri A, di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Hasya merupakan korban kecelakaan meninggal dunia yang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka diduga ada keterkaitan relasi kuasa.

Hasya merupakan korban kecelakaan yang meninggal dunia.

Dia ditabrak purnawirawan polisi berpangkat AKBP pada 6 Oktober 2022.

"Saya tidak hanya melihat bahwa ini hanya sekadar persoalan terduga yang menabrak adalah anggota kepolisian, tetapi modus menjadikan korban tersangka ini sering terjadi dan dilakukan di Unit Laka Lantas," tutur pengamat kepolisian dari Indostitute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, dikutip dari Kompas TV dalam program Kompas Malam, Minggu (29/1/2023).

Dugaan Bambang, penetapan tersangka mahasiswa UI tak lepas dari hubungan kedekatan.

Pasalnya, mahasiswa UI itu terlibat dengan seorang purnawirawan Polri.

Selain itu, Bambang juga melihat penyelidikan kasus ini terkesan terburu-buru.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI Menurut Keluarga vs Versi Polisi, Sempat Upayakan Mediasi

"Pola kawan kepolisian tak pernah belajar dari kasus Ferdy Sambo. Masih saja cara-caranya seperti itu. Makanya lagi-lagi, pengawasan eksternal itu penting," tutur Bambang.

Bambang melihat, pola-pola seperti itu sudah sering terjadi dalam internal kepolisian.

Dia mencontohkan pola-pola yang sering terjadi biasanya relasi kuasa hingga relasi senior-junior dalam kepolisian.

Tentunya, kata Bambang, hal itu merupakan penyimpangan.

Dalam hal ini, Bambang mengatakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus segera turun tangan dan segera menjernihkan masalah dan polemik yang tengah bergulir di publik.

"Jangan sampai korban jadi korban dua kali. Karena tidak hanya sekadar kerugian moril tetapi dengan penetapan tersangka ini rentetannya juga panjang. Korban tidak bisa menerima santunan dari Jasa Raharja, seperti itu. Karena korban ditetapkan tersangka," tutur Bambang.

Baca juga: Mahasiswa UI Meninggal dalam Kecelakaan Dijadikan Tersangka, Polisi Persilakan Tempuh Praperadilan

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved