Mahasiswa UI Jadi Tersangka Setelah Meninggal Akibat Kecelakaan, Kompolnas Akan Klarifikasi ke Polda

Kompolnas angkat bicara mengenai kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditetapkan menjadi tersangka meski sudah meninggal.

Editor: Giri
Tribunnews.com
Komisioner Kompolnas Poengky. Kompolnas bakal klarifikasi Polda Metro Jaya soal penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan seusai ditabrak purnawirawan Polri berpangkat AKBP. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara mengenai kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditetapkan menjadi tersangka meski sudah meninggal.

Muhammad Hasya Atallah Syaputra dianggap mencelakakan diri sendiri setelah ditabrak purnawirawan Polri berpangkat AKBP.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Kompolnas bakal mengklarifikasi Polda Metro Jaya soal penetapan tersangka itu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan, klarifikasi itu bertujuan untuk mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan Polri hingga akhirnya menetapkan Hasya sebagai tersangka.

"Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kami ingin mendapatkan paparan yang detail tentang proses lidik sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).

Poengky menjelaskan, penanganan kasus Hasya ini disebut telah berlangsung lama, dimulai terjadinya kecelakaan pada 6 Oktober 2022.

Selanjutnya, gelar perkara dilakukan pada 28 November 2022 hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023.

"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," jelas Poengky.

Lebih lanjut, Poengky menambahkan pihaknya juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait pengakuan keluarga korban yang disebut purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu melakukan pembiaran.

Baca juga: Mahasiswa UI Meninggal dalam Kecelakaan Dijadikan Tersangka, Polisi Persilakan Tempuh Praperadilan

"Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn ESBW telah menabrak korban tapi malah membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan hal ini. Jika misalnya keluarga sudah melaporkan dugaan kasus pembiaran, apa tindak lanjut Kepolisian?" ujarnya.

Ke depan, Poengky juga menyarankan perlunya pemasangan black box di setiap kendaraan.

Hal itu bertujuan untuk membantu merekam peristiwa jika terjadinya kecelakaan.

"Selanjutnya, kami melihat perlunya pemasangan black box di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," ucapnya.

Baca juga: Yana Mulyana Dukung Polisi Lakukan Tindakan Tegas untuk Pengganggu Keamanan di Kota Bandung

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkap alasan Hasya yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved