Kronologi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI Menurut Keluarga vs Versi Polisi, Sempat Upayakan Mediasi

Belakangan kasus kecelakaan Mahasiswa UI kembali mencuat setelah menjadi bahan perbicangan, beda kronologi kecelakaan versi keluarga dan versi polisi

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Dokumentasi Pribadi via Kompas.com, Pixabay
Kronologi kecelakaan Hasya, mahasiswa UI ditabrak oleh pensiunan polisi versi keluarga dan polisi 

Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.

Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab.

Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.

Namun, polisi malah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.

Karena Hasya telah meniggal dunia, kasus kecelakaan tersebut tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.

Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). Ibu korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagai tersangka.
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). Ibu korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagai tersangka. (ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com)

Baca juga: Mahasiswa UI Meninggal dalam Kecelakaan Dijadikan Tersangka, Polisi Persilakan Tempuh Praperadilan

Kronologi Versi Polisi

Hasya meninggal ditabrak disebut karena kelalaiannya sendiri.

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, sebagaimana dilansir dari Wartakota.

Menurut Latif, purnawirawan polisi yang menabrak Hasya sudah berada di jalur yang benar.

Latif menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.

Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor di saat situasi jalan sedang licin karena hujan.

Kenapa Hasya dijadikan tersangka? Menurut polisi, dialah yang menyebabkan kecelakaan karena kelalaian sehingga meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved