DPO Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sopir Audi Datangi Polres, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan
Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tersebut belim pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Yudi Junadi, Kuasa Hukum SGG (41) pengemudi mobil Audi datangi Polres Cianjur.
Kedatanganya tersebut untuk mengklarifikasi atas penetapan SGG sebagai tersangka.
Mereka mendatangi Polres Cianjur setelah SGG (42) ditetapkan sebagai pelaku tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Baca juga: Sopir Audi yang Ditetapkan Jadi Tersangka dan DPO Kecelakaan di Cianjur Justru Datangi Polres
Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tersebut belim pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.
“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” katanya pada wartawan, Minggi (29/1/2023).
Oleh karena itu, lanjut dia, Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi SGG melarikan diri.
"Iya kita akan membantah statmen Polisi soal SGG melarikan diri, hingga dikeluarkanya Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita ke sini akan kooperatif, karena status DPO itu janggal, kita yakin SGG tak bersalah dan bukan dia pelakunya," kata dia
Ia mengatakan, selaku kuasa hukum, dirinya menyesalkan pihak Kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hanya sepenggal fakta.
“Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan,” katanya.
Di sisi lain, dia mengaku menghortamti keputusan pihak Kepolisian yang memiliki wewenang dalam menetapkam tersangka.
“Yang kita sesalkan disini adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Jajaran Polres Cianjur tetapkan supir Audi sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi Unversitas Suryakencana (Unsur) hingga meninggal dunia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo mengatakan, pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan.
Baca juga: Sopir Audi yang Sebelumnya Bantah Keterangan Polisi Ditetapkan DPO Penabrak Mahasiswi di Cianjur
"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," katanya pada wartawan saat mengelar konfrensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).
Karena tersangka tersebut, ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penagkapan, pihaknya mengeluarkan DPO sebagai tersangka lakalantas.
"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI nomer 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya dengan hukuman 6 tahun penjara," kata dia.
Ia mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dan ada hal yang diingat kasus ini merupakan lakalantas.
"Ini merupakan hal lakalantas, atau dimana kodisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan, karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan akibat kecelakaan ini," katanya
Bukti Kuat Pembunuhan Putri Apriyani: Seragam Polisi Ditemukan di Kamar Korban, Milik Bripda Alvian |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Penjual Sate yang Rampok Perhiasan di Cianjur, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Duta Palma Group Rp 78 Triliun: Anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, Resmi Masuk DPO |
![]() |
---|
Wanita Bergaya Mewah Curi Kalung Berlian di Mal Artha Gading, Aksinya Terekam CCTV Berujung Diciduk |
![]() |
---|
Minimarket di Cirebon Dibobol Lewat Plafon, CCTV Rekam Aksi 3 Pria Berbaju Hitam Angkut Karung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.