Sopir Audi yang Ditetapkan Jadi Tersangka dan DPO Kecelakaan di Cianjur Justru Datangi Polres

Sugeng Guruh Gautama Legiman ternyata belum menjalani pemeriksaan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Cianjur.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan (kiri), dan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menunjukkan surat penetapan DPO tersangka tabrak lari, Sabtu (28/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR – Sugeng Guruh Gautama Legiman ternyata belum menjalani pemeriksaan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Cianjur.

Sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) bersnama Selvi Amalia Nuraeni (19) meninggal dunia di jalan pada Jumat (20/1/2023).

Dia mengalami kecelakaan saat ada iring-iringan mobil polisi.

Sugeng merupakan sopir sedan Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8) yang sebelumnya disebut menabrak Silvi.

Dia sempat membantah dan menceritakan kronologi di depan media.

Namun, polisi tetap menyematkan status tersangka kepadanya. Bahkan ada label masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dijadikan tersangka dan DPO, Sugeng justru mendatangi Polres Cianjur, Jawa Barat, didampingi tim kuasa hukum, sesaat setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka, Sabtu (28/1/2023) malam.

Kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali.

“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” kata Yudi kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Karena itu, Yudi bersama tim pengacara datang ke Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng berupaya melarikan diri sehingga dimasukkan dalam DPO.

Baca juga: Sopir Audi yang Sebelumnya Bantah Keterangan Polisi Ditetapkan DPO Penabrak Mahasiswi di Cianjur

“Ini, kita ke sini, kooperatif. Ya janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan Sugeng ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” ujar dia.

Kendati begitu, Yudi menghormati keputusan polisi yang memiliki kewenangan menetapkan tersangka, sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.

“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” kata Yudi.

Selaku kuasa hukum tersangka, Yudi juga menyesalkan polisi yang terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta dan data yang tidak kuat.

Baca juga: Sebelum Ditahan Teddy Pardiyana Curhat Bingung Soal Anak, Sentil Sikap Rizky Febian dan Putri Delina

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved