Sopir Audi yang Sebelumnya Bantah Keterangan Polisi Ditetapkan DPO Penabrak Mahasiswi di Cianjur

Sopir mobil Audi A8 ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tabrak lari yang membuat mahasiswi Unversitas Suryakencana (Unsur).

Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan (kiri), dan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menunjukkan surat penetapan DPO tersangka tabrak lari, Sabtu (28/1/2023). 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sopir mobil Audi A8 ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tabrak lari yang membuat mahasiswi Unversitas Suryakencana (Unsur) Cianjur meninggal.

 Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan. 

"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," kata Ibrahim kepada wartawan saat mengelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023). 

Karena tersangka tersebut ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, polisi mengeluarkan status DPO sebagai tersangka lakalantas. 

"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata dia. 

Dia mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan. Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," katanya. 

Ibrahim menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas apabila tersangka tidak menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan tersebut. 

"Akan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan," ucapnya. 

Baca juga: Sosok Pemilik Mobil Audi yang Dituding Polisi Penyebab Mahasiswi Cianjur Meninggal, Telepon Istri

Membantah

Sebelunya, Sugeng membantah telah menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga meninggal dunia.

Sugeng menjelaskan, saat melintas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023), dia melihat sepeda motor yang dikendarai korban oleng hingga menabrak angkot yang berhenti di depan.

Saat itu, Sugeng mengaku berada di konvoi mobil polisi.

Dia tidak memaksa masuk iring-iringan seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved