Kasus Polisi Jadi Tersangka KDRT, Kini Laporkan Balik Istrinya dengan Dugaan Lakukan Perzinaan

Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK, melaporkan istrinya dengan kasus dugaan perzinahan. 

Editor: Giri
Tribunnews.com
Ilustrasi - Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK, melaporkan istrinya dengan kasus dugaan perzinaan.  

TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK, melaporkan istrinya dengan kasus dugaan perzinaan. 

Sebelumnya, Bripka HK sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya, Imelda, dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga penelantaran.

Laporan Bripka HK terhadap istrinya sudah teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022.

Imelda dilaporkan terkait perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinaan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinaan," kata kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Bersamaan dengan pelaporan, pihaknya melampirkan beberapa barang bukti mulai dari invoice pemesanan hotel terlapor dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan.

Baca juga: Putri Candrawathi Sampaikan Pleidoi Hari Ini, Patut Ditunggu soal Selingkuh dengan Brigadir J

"Terkait perselingkuhan dan perzinaan tersebut kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita, Imelda mengatakan di chat-nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," lanjut Teguh.

Bripka HK, kata dia, sudah mengakui kesalahannya terkait perselingkuhan yang dilaporkan istrinya.

Namun, Bripka HK tidak terima ketika istrinya meminta kembali sidang etik dalam kasus tersebut dengan tujuan pemecatan.

"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik baik demosi empat tahun, baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," jelas Teguh.

Pada Selasa (31/1/2023), akan dilakukan kembali sidang etik terkait pelaporan yang dilakukan Imelda.

Baca juga: Sakit Hati Istrinya Selingkuh, Ayah di Bandung Ini Balas Dendam, Rudapaksa Anak Tirinya

Pihak Bripka HK berharap kepolisian tidak kembali melakukan sidang tersebut.

Menurut mereka, hal itu tidak sejalan dengan aturan KUHAP.

"Saya akan menempuh jalur hukum sampai ke tingkat presiden pun akan dilanjutkan. Kita akan bersurat bahwa ini tidak sesuai KUHAP proses peradilan di sidang kode etik. Aturan Perpol dan KUHAP bahwa perkara yang sudah mendapatkan putusan, tidak dapat diperkarakan kembali yang disebut nebis in idem," kata Teguh.

Imelda tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait pelaporan balik yang dilakukan Bripka HK.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved