Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Ferdy Sambo

Kuat Maruf Minta Dibebaskan, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Karena Tak Berdasar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak pleidoi dari kubu Kuat Maruf

Tayang:
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baik dari kliennya.

"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula," ucapnya.

Kendati jika memang majelis hakim tetap memvonis Kuat Ma'ruf bersalah dalam perkara ini, tim kuasa hukum berharap dapat divonis seadil-adilnya.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri

Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tukas Irwan.

Dituntut 8 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved