Sidang Kasus Suap Hakim MA, JPU Telisik Sumber Duit Rp 11,2 Miliar, Cecar Saksi
JPU mencecar Heryanto Tanaka, lantaran memberikan keterangan berbeda dengan BAP terkait hubungannya dengan Dadan Tri Yudianto dalam mengurusi perkara
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Tanaka pun menyebut ada kesalahpahaman antara keterangan yang disampaikannya di BAP dengan keterangan di persidangan terkait hubungannya dengan Dadan.
"Yang saya lihat ada miss komunikasi antara saya dengan penyidik, yang saya bilang saya ada bisnis skincare dengan dia (Dadan)" kata Tanaka.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Arif Rahman, membenarkan ada sejumlah keterangan dari Tanaka yang berbeda dengan BAP. Pihaknya pun bakal melakukan konfrontir antara Tanaka dengan penyidik pada pekan depan.
"Minggu depan akan dihadirkan penyidik itu bagaimana proses pemeriksaannya. Tadi dia bilang ada miss dan ketidaksepemahaman dengan penyidik sehingga nanti akan kita hadirkan penyidik yang memeriksa bersangkutan," ujar Arif.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara Heryanto Tanaka penyuap sejumlah Hakim dan PNS di lingkungan MA senilai 620 ribu dolar Singapura atau Rp. 7 miliar untuk pengurusan perkara.
JPU Amir Nurdianto mengatakan, uang suap itu diterima oleh Hakim MA Sudrajad Dimyati, Hakim MA Gazalba Saleh, Panitera Pengganti MA Prasetio Nugroho, dan sejumlah kepaniteraan di MA.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Amir.
Suap itu, kata Amir, bertujuan agar Hakim MA memutus Budiman Gandi Suparman bersalah dalam proses kasasi di MA, karena Heryanto Tanaka yang merasa dirugikan atas putusan bebas Budiman Gandi Suparman oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada November 2021.
"Pada tanggal 4 April 2022 majelis hakim kasasi memutus perkara Budiman Gandi Suparman mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang serta Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah," kata Amir.
Heryanto Tanaka merupakan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, sedangkan Budiman Gandi Suparman merupakan Ketua Umum KSP Intidana.
Baca juga: Empat Pegawai BPK Jabar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terima Suap Mantan Bupati Bogor
Adapun pemberian suap itu dilakukan dalam beberapa tahap. Selain Hakim MA, jaksa juga mendakwa uang suap itu juga diterima oleh sejumlah kepaniteraan MA yang juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah Hakim MA.
Dakwaan terhadap Theodorus dan Eko itu, kata Amir, berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undeang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pada 23 September 2022, KPK juga telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Sedangkan Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana pihak pemberi dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2022.
Kemudian KPK juga pada 8 Desember 2022 menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu.
Bupati Pati Sudewo Janji Datang ke KPK Besok, KPK Ungkap Perannya di Proyek |
![]() |
---|
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Ucapan Rivaldy Bikin Kuasa Hukum Menangis |
![]() |
---|
Arie Bias Gigit Jari Tak Jadi Dapat Rp 1,5 Miliar Setelah MA Kabulkan Banding Agnez Mo |
![]() |
---|
Dini Hari Tadi Bupati Koltim Abdul Azis Ditetapkan Tersangka Korupsi Suap Proyek RSUD |
![]() |
---|
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Sebut Pengadilan Politik dan Yakin Kebenaran Menang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.