Nota Pembelaan Putri Candrawathi di Sidang Hari Ini, Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Lewat kuasa hukumnya, Putri Candrawathi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan membebaskannya dari segala tuntutan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -Lewat kuasa hukumnya, Putri Candrawathi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari segala tuntutan.
Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam sidang Rabu (25/1/2023).
Sidang tersebut beragendakan pedoi atau nota pembelaan.
Baca juga: Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Bersikukuh Brigadir J Rudapaksa dan Ancam Bunuh
"Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan keputusan sebagai berikut," kata Arman Hanis.
Arman Hanis melanjutkan menyatakan terdakwa Putri Candrawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana secara bersama-sama.
Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawati dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," katanya.
Kemudian kuasa hukum Putri Candrawathi meminta penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawati dari rumah tahanan kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.
"Lalu memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawati dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," katanya.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Putri Candrawathi Sampaikan Pleidoi Hari Ini, Patut Ditunggu soal Selingkuh dengan Brigadir J
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Putri Candrawathi
kasus pembunuhan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Arman Hanis
pembunuhan berencana
Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
![]() |
---|
Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Korban Sempat Meeting dengan Klien |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirimi Surat Permohonan Amnesti ke Prabowo, Ikuti Jejak Sekjen PDIP? |
![]() |
---|
Sosok Polisi yang Buron Kasus Pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu, Toni RM: PTDH |
![]() |
---|
Rangkaian Pembunuhan Hanafi Pegawai BPS di Halmahera, Bunuh Rekan Kerja Seminggu Kemudian Menikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.