Nota Pembelaan Putri Candrawathi di Sidang Hari Ini, Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Lewat kuasa hukumnya, Putri Candrawathi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan membebaskannya dari segala tuntutan.
Editor:
Seli Andina Miranti
YouTube Tribunnews.com
Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (25/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi kembali menegaskan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J saat berada di Magelang.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J,
Tags
Putri Candrawathi
kasus pembunuhan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Arman Hanis
pembunuhan berencana
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
![]() |
---|
Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Korban Sempat Meeting dengan Klien |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirimi Surat Permohonan Amnesti ke Prabowo, Ikuti Jejak Sekjen PDIP? |
![]() |
---|
Sosok Polisi yang Buron Kasus Pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu, Toni RM: PTDH |
![]() |
---|
Rangkaian Pembunuhan Hanafi Pegawai BPS di Halmahera, Bunuh Rekan Kerja Seminggu Kemudian Menikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.