Nota Pembelaan Putri Candrawathi di Sidang Hari Ini, Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Lewat kuasa hukumnya, Putri Candrawathi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan membebaskannya dari segala tuntutan.

YouTube Tribunnews.com
Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (25/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi kembali menegaskan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J saat berada di Magelang. 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved