Pengakuan Muncikari Prostitusi Online di Indramayu, Berawal dari Iseng hingga Banyak Pelanggan

Para muncikari ini menilai di Indramayu ada banyak pelanggan yang menyewa jasa PSK yang mereka pasarkan melalui aplikasi kencan online.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Para tersangka prostitusi online saat digiring polisi ketika konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Para muncikari prostitusi online mengaku iseng menjalani bisnis esek-esek di Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut disampaikan salah satu dari 3 tersangka yang berhasil ditangkap polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (24/1/2023).

Selain itu, mereka juga menilai di Indramayu ada banyak pelanggan yang menyewa jasa PSK yang mereka pasarkan melalui aplikasi kencan online.

"Awalnya cuma iseng terus datang ke Indramayu," ujar dia saat dimintai keterangan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online di Indramayu Ditangkap, Anak di Bawah Umur Termasuk Operatornya

Dalam kasus tersebut, disampaikan AKBP M Fahri Siregar, ada 3 muncikari yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Semua muncikari itu bukan berasal dari Kabupaten Indramayu.

Mereka datang sejak 4 Januari 2023 untuk menjalani bisnis prostitusi dengan menyewa 3 kamar kos-kosan di daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Masing-masing muncikari itu adalah MFM (16) warga Kabupaten Bogor. Kemudian, RLJ (22) dan MF (24) warga Jakarta.

Polisi juga mengamankan 3 orang PSK asal Kabupaten Bogor yang dipasarkan oleh para tersangka, yakni berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka muncikari tersebut diancam dengan Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar dia.

Baca juga: Terbongkar Modus Prostitusi Online di Indramayu, Pasarkan PSK Usia 15 Tahun, Sehari Bisa 5 Tamu

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved