Pembunuhan Sekeluarga

Pakar Psikologi Forensik Sebut Mungkin Wowon Telah Membunuh 10 Kali, Dilakukan Sejak Usia 27 Tahun

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut sejauh mana Wowon Cs, si pembunuh berantai melakukan aksinya.

Editor: Januar Pribadi Hamel
tribunnews.com
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, berdasarkan asumsi hitung-hitungan riset menyimpulkan bahwa setidaknya Wowon telah melakukan aksi pembunuhan sebanyak 10 kali. 

TRIBUNJABAR.ID - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut sejauh mana Wowon Cs, si pembunuh berantai melakukan aksinya.

Wowon Erawan, Solihin, dan M Dede Solehudin, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur.

Reza mengatakan para tersangka layak disebut residivis.

"Mereka bisa disebut sebagai residivis mengingat mereka sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan berupa pembunuhan tersebut," ujarnya, kemarin.

Baca juga: Korban Wowon Mungkin Bertambah, Polisi Segera Bongkar Makam Halimah dan Siti

Untuk mengetahui sudah seberapa jauh Wowon cs melakukan aksi kejinya, kata Reza, ada rumus yang bisa dipakai.

"Hari ini anggaplah umur Wowon 65 tahun, tinggal kita cari tahu kapan gerangan Wowon melakukan pembunuhan pertama kalinya," ucapnya.

"Kita bisa pakai asumsi misalnya 27 tahun, karena ada riset yang menemukan bahwa pelaku pembunuhan berseri berjenis kelamin laki-laki pertama kali melakukan pembunuhan rata-rata pada umur 27 tahun," sambungnya.

Berdasarkan hitung-hitungan riset itu, diketahui setiap 35 bulan pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

Hitung-hitungan tersebut dijelaskan juga berdasarkan riset yang menyebutkan bahwa ada data yang menyebutkan dengan istilah 'Cooling off Period'.

"Atau masa jeda atau interval antara pembunuhan yang satu dengan yang berikutnya berlangsung dalam kurun sekitar 34,5 bulan," jelasnya.

Oleh karena itu jika merunut dari asumsi hitung-hitungan riset tersebut Reza menyimpulkan bahwa setidaknya Wowon telah melakukan aksi pembunuhan sebanyak 10 kali.

Lubang yang ditemukan di kamar tak terpakai di Rumah Wowon dan Istrinya di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Minggu (22/1/2023).
Lubang yang ditemukan di kamar tak terpakai di Rumah Wowon dan Istrinya di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Minggu (22/1/2023). (fauzi noviandi/tribunjabar)

"Kalau kita terjemahkan dalam temuan TKP berarti ada 10 sampai 11 TKP ada 10 sampai 11 lubang tempat korban dibuang oleh Wowon," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan akan mendalami kejiwaan Wowon Erawan, Solihin, dan M Dede Solehudin, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur.

Dalam pengecekan kejiwaan, para tersangka polisi juga akan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan para tersangka mengalami gangguan mental atau tidak.

"Ya, Apsifor juga sudah kami libatkan, artinya ada secara prosedural kan, memakan waktu, ada observasi dan lain-lain," kata Trunoyudo, Senin (23/1).

Foto Siti Fatimah (31) saat masih muda. Ia jadi salah satu korban dalam kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon cs.
Foto Siti Fatimah (31) saat masih muda. Ia jadi salah satu korban dalam kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon cs. (sidqi al ghifari/tribun jabar)

Trunoyudo menuturkan, hingga kini polisi bersama Apsifor masih melakukan pendalaman kejiwaan para tersangka. Oleh karena itu hasil kejiwaan para tersangka masih belum bisa dibuka ke publik.

Namun Trunoyudo berjanji pihaknya akan merilis hasilnya secara scientific dari psikologi forensik.

"Ini tidak bisa kami buka juga secara teknis. Namun, nanti rilis bagaimana motif tentu itu mendasari secara scientific dari psikologi forensik," imbuhnya. (tribunnetwork/faryyanida/choirul arifin/ramadhan)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved