Kamis, 28 Mei 2026

Kasus Ferdy Sambo

Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis, Tega dan Tidak Punya Hati

Kuat Maruf mengaku mengenal baik sosok Brigadir J selama bertugas bersama keluarga Ferdy Sambo.

Tayang:
Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kuat Ma'ruf dalam sidang agenda pembacaan pleidoi pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved