Senin, 1 Juni 2026

Kasus Ferdy Sambo

Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis, Tega dan Tidak Punya Hati

Kuat Maruf mengaku mengenal baik sosok Brigadir J selama bertugas bersama keluarga Ferdy Sambo.

Tayang:
Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kuat Ma'ruf dalam sidang agenda pembacaan pleidoi pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf membacakan nota pembelaan mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J atau kasus Ferdy Sambo.

Nota pembelaan atau pleidoi ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). 

Dalam pembelaannya, Kuat Maruf menegaskan dirinya bukanlah orang yang sadis, tega dan tidak punya hati.

Dia mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkap Kuat Maruf dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). 

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Maruf.

Foto kondisi jenazah Brigadir J sesaat setelah ditembak di rumah Dinas Ferdy Sambo (kiri) dan Foto bekas peluru recoset atau memantul di lantai rumah dinas Ferdy Sambo (kanan) (Capture Youtube Humas Komnas HAM)
Foto kondisi jenazah Brigadir J sesaat setelah ditembak di rumah Dinas Ferdy Sambo (kiri) dan Foto bekas peluru recoset atau memantul di lantai rumah dinas Ferdy Sambo (kanan) (Capture Youtube Humas Komnas HAM) (Capture Youtube Humas Komnas HAM)

Kuat Maruf mengaku mengenal baik sosok Brigadir J selama bertugas bersama keluarga Ferdy Sambo. Bahkan, dia masih mengenang kebaikan Brigadir J semasa hidupnya.

Kuat Maruf bilang sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun. Saat itu, Yosua membantu Kuat Ma'ruf dengan membiayai sekolah anak Kuat. 

"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf. 

Baca juga: Dengan Nada Bergetar, Kuat Maruf Sebut Brigadir J Sering Bantu di Masa Sulit: Almarhum Baik ke Saya

Namun begitu, Kuat mengaku tetap berkomitmen menjalani persidangan yang sedang berjalan.

Meskipun, dia tidak mengetahui kesalahannya.

"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan, tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaiman seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023). 

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan. 

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved