Rampas Motor yang Telah Lunas di SPBU, Tiga Debt Collector Dibekuk Polisi di Tanjungsari Sumedang

Polsek Tanjungsari, Polres Sumedang meringkus tiga orang debt collector yang tugasnya sebagai "mata elang'.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kapolsek Tanjungsari, Kompol Ahmad Nurzaman mengatakan, tiga orang mata elang merampas sepeda motor dari seorang pelajar yang baru selesai mengisi bensin di SPBU Ciromed, Tanjungsari, Sabtu (10/12/2022) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungsari, Polres Sumedang meringkus tiga orang debt collector yang tugasnya sebagai "mata elang'.

Mata elang adalah sebuah tugas para penagih cicilan yang memerlukan ketajaman mata.

Sebab, mereka beroperasi dengan memerhatikan nomor hingga penampilan kendaraan yang jadi incaran.

Tiga orang di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang itu ditangkap lantaran mengambil sepeda motor yang telah lunas cicilannya.

Bukan hanya merampas, bahkan sepeda motor itu sempat mereka jual.

Mereka adalah AG (32) warga Komplek Bukit Indah RT 02/13 Kelurahan Pasangrahan, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, AS (24) warga Kelurahan Sukamulya RT01/07 Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, dan ES (40), warga Babakan Sari RT01/09 Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Kapolsek Tanjungsari, Kompol Ahmad Nurzaman mengatakan, tiga orang mata elang tersebut merampas sepeda motor dari seorang pelajar yang baru selesai mengisi bensin di SPBU Ciromed, Tanjungsari, Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 19.30.

"Keluar dari Pom, motornya diberhentikan. Mereka menyebut motor itu bermasalah," ujarnya.

"Karena yang mengemudikan adalah bukan pemiliknya, yakni pelajar yang meminjam, maka diserahkanlah motor itu ke mereka," kata Ahmad.

"Mengetahui itu, pemiliknya MMAZ (20) warga Dusun Cikuda, RT01/08, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor. Kabupaten Sumedang kaget, motor itu sudah lunas. STNK dan BPKB lengkap dipegang," kata Ahmad Nurzaman saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Kamis (19/1/2023) melalui sambungan telepon.

Kapolsek mengatakan, polisi mendapatkan laporan tentang kejadian itu dan langsung bertindak melakukan penyelidikan.

"Ditemukanlah ketiga pelaku di Kota Bandung pada Minggu (15/1/2023). Dan sepeda motornya telah dijual oleh tiga orang tadi," kata Ahmad.

Ketiga orang tersebut kini telah ditangkap dan disangkakan Pasal 368 KUHP karena melakukan tipu gelap.

"Mereka ditahan dan dititipkan di sel Mapolres Sumedang," kata Kapolsek. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved