Rabu, 22 April 2026

Adikarya Parlemen

Ihsanudin: DPRD Jabar Godok Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Peraturan Daerah

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin, mengatakan DPRD Jabar menggodok Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Peraturan Daerah

istimewa
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat tengah menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin, mengatakan penyusunan ranperda ini untuk memastikan masa depan pekerja di Jawa Barat, baik pekerja formal maupun informal, melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mencermati bahwa tenaga kerja sangat berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja. Bukan hanya pekerja formal, tapi juga informal," kata anggota dewan yang dikenal pro rakyat ini di Bandung, Kamis (19/1/2023).

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan ranperda yang nantinya akan menjadi perda ini untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin (istimewa)

Kemudian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pun diharuskan menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja dalam kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.

Ihsanudin mengatakan pekerja yang dinyatakan berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di antaranya pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja buruh migran atau PMI.

Para pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud dalam ranperda ini berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sedangkan pekerja bukan penerima upah atau yang sebagian akrab disebut pekerja informal merupakan pekerja yang melakukan usaha secara mandiri berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.

Ia pun menggarisbawahi bahwa pekerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sedangkan Pekerja Migran Indonesia berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.

Lebih rinci lagi, perusahaan penempatan PMI wajib mendaftarkan calon PMI asal Daerah Provinsi dalam kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Perusahaan penempatan PMI pun dapat mendaftarkan calon PMI dalam kepesertaan program Jaminan Hari Tua.

Selanjutnya, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya, dan menyetorkannya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih luas lagi, raperda ini memuat aturan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved