Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Ferdy Sambo

Daftar Tuntutan Ferdy Sambo Cs, Tuntutan untuk Bharada E Buat Histeris, Ferdy Sambo Seumur Hidup

Pembacaan tuntutan untuk Bharada E sempat diwarnai histeris pengunjung yang hadir di ruang sidang. Sementara tuntutan Ferdy Sambo paling berat

Tayang:
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jadi sorotan.

Sidang tersebut diakhiri dengan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Pembacaan tuntutan untuk Bharada E sempat diwarnai histeris pengunjung yang hadir di ruang sidang.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Raut Wajah Penyesalan, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kelima terdakwa didakwa JPU terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut:

1. Kuat Ma'ruf

Supir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1) yang dikutip dari Kompas TV.

Menurut JPU ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.

Pertama, perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.

Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.

Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.

Sementara hal yang meringankan terdakwa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved