9 Pelaku Rudapaksa di Sukabumi Ditangkap, Korban Ada yang Digilir 4 Orang, Sebagian Kenal via Medsos

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan 9 tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menanyai satu persatu pelaku kasus rudapaksa di bawah umur yang terjadi di 4 TKP, Rabu (18/1/2023). 

TKP selanjutnya di Cibadak berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial FS (19), AA (21) dan JH (19).

Sedangkan korban merupakan seorang perempuan usia 15 tahun.

Baca juga: Kronologi Ayah Tiri Bejat di Ciamis Dibekuk Polisi, 15 Kali Rudapaksa Anak Tiri sampai Hamil

Maruly mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial.

Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung.

Korban dijemput para pelaku lalu dibawa ke salah satu rumah pelaku.

Apesnya, di rumah itu korban mengeluh ngantuk saat ngobrol dengan para pelaku.

Karena itu, aksi bejat itu dijalankan para pelaku, korban pun digilir paksa oleh para pelaku.

"Pelaku bergantian, kenalan melalui media sosial, kenalan, berhasil dirayu, dibujuk terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi," ucap Maruly.

Maruly menjelasksn, TKP keempat di wilayah Kecamatan Ciemas diamankan satu orang tersangka berinisial R alias Oyo (38).

R melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.

Tragisnya, korban merupakan teman anak dari pelaku.

Baca juga: Bejat, Ayah di Blora Tega Rudapaksa Putrinya yang Derita Disabilitas, Korban Dua Kali Melahirkan

Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku.

Tapi, di rumah itu hanya ada pelaku, sampai akhirnya pelaku mengunci rumah dan langsung melakukan rudapaksa.

Seluruh tersangka kasus pencabulan di empat TKP itu disangkakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved