Kasus Ferdy Sambo
Reaksi Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Saat JPU Sebut Ada Perselingkuhan Istri Sambo dengan Yosua
Kekecewaan dirasakan keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Kekecewaan dirasakan keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menyebut ada perselingkuhan antara Yosua dan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
“Nah terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU,” ujar satu di antara kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Yonathan mengatakan, JPU terlalu berani membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan anak kliennya tersebut.
Terlebih, ia menyebut, tidak ada bukti materiel soal isu perselingkuhan itu.
“Karena menurut kami bukti materiel terkait perselingkuhan itu tidak ada sehingga kami yakini perselingkuhan itu tidak benar,” ujarnya.
Justru, menurutnya, jika memang ada isu percintaan antara Putri dan Yosua, maka hal itu dimulai oleh Putri.
“Jadi kalau misalkan dibilang perselingkuhan atau ada isu percintaan seperti itu saya meyakini justru karena ada relasi kuasa, malah yang kita curigai PC ini yang memulai,” ucap dia.
JPU menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Brigadir J, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Tak Ada Lagi Kuat Maruf yang Bikin Tawa di Sidang Ferdy Sambo, Justru Tahan Tangis, Napas Terengah
Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua.
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
JPU menyimpulkan itu dari sejumlah keterangan dalam persidangan.
Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.
Baca juga: Saat Ferdy Sambo Marah-marah Timsus Bentukan Kapolri Lakukan Ini di Rumahnya, Sebut Tak Punya Etika
Kedua, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan.
Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua asisten rumah tangga (ART) Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi.
Ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri janggal karena istri Sambo tersebut tak mandi ataupun berganti pakaian seusai mengaku dilecehkan.
Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Jaksa juga menyinggung soal Putri yang berinisiatif bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim menjadi korban pelecehan.
Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa ini.
Bahkan, Sambo membiarkan Putri dan Yosua berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal terakhir yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.
Sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai dua rumah Magelang.
ART Ferdy Sambo itu sekonyong-konyong menyarankan Putri untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Brigadir J Tak Terima Kesimpulan Perselingkuhan, Kuasa Hukum: Kami Kecewa!"
Hukuman Sopir Ferdy Sambo Dikorting Mahkamah Agung, Kuat Maruf Tak Dipenjara 15 Tahun |
![]() |
---|
JPU Ajukan Kasasi Kasus Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ikut Ajukan, Minggu Depan |
![]() |
---|
Ibu Richard Eliezer Bertemu Ibu Brigadir J, Minta Maaf, Rosti Menangis: Jangan Hanya di Bibir Saja |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Hakim Perempuan Ini Beberkan Prosesnya, Bisa Lebih Cepat |
![]() |
---|
Jadi Sorotan, Reza Adik Mendiang Brigadir J Unggah Ini Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.