Kasus Ferdy Sambo
Reaksi Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Saat JPU Sebut Ada Perselingkuhan Istri Sambo dengan Yosua
Kekecewaan dirasakan keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Kekecewaan dirasakan keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menyebut ada perselingkuhan antara Yosua dan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
“Nah terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU,” ujar satu di antara kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Yonathan mengatakan, JPU terlalu berani membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan anak kliennya tersebut.
Terlebih, ia menyebut, tidak ada bukti materiel soal isu perselingkuhan itu.
“Karena menurut kami bukti materiel terkait perselingkuhan itu tidak ada sehingga kami yakini perselingkuhan itu tidak benar,” ujarnya.
Justru, menurutnya, jika memang ada isu percintaan antara Putri dan Yosua, maka hal itu dimulai oleh Putri.
“Jadi kalau misalkan dibilang perselingkuhan atau ada isu percintaan seperti itu saya meyakini justru karena ada relasi kuasa, malah yang kita curigai PC ini yang memulai,” ucap dia.
JPU menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Brigadir J, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Tak Ada Lagi Kuat Maruf yang Bikin Tawa di Sidang Ferdy Sambo, Justru Tahan Tangis, Napas Terengah
Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua.
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
JPU menyimpulkan itu dari sejumlah keterangan dalam persidangan.
Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.
Hukuman Sopir Ferdy Sambo Dikorting Mahkamah Agung, Kuat Maruf Tak Dipenjara 15 Tahun |
![]() |
---|
JPU Ajukan Kasasi Kasus Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ikut Ajukan, Minggu Depan |
![]() |
---|
Ibu Richard Eliezer Bertemu Ibu Brigadir J, Minta Maaf, Rosti Menangis: Jangan Hanya di Bibir Saja |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Hakim Perempuan Ini Beberkan Prosesnya, Bisa Lebih Cepat |
![]() |
---|
Jadi Sorotan, Reza Adik Mendiang Brigadir J Unggah Ini Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.