Kasus Ferdy Sambo

Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Dugaan Selingkuh antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Beberkan Ini

Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual, didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai ins

Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Putri Candrawathi terlihat menangis saat keluar ruang sidang setelah memberikan keterangan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 

Dijelaskan Jaksa, Putri pun memilih pakaian piyama atau kemeja hujau bermotif garis hitam. Dengan pakaian seksi itu bertujuan untuk mendukung skenario adanya pelecehan seksual.

"Sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi,” jelas jaksa.

Tuntutan Jaksa

Kemarin, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Kedua terdakwa dinilai oleh JPU secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1).

Namun, ada perbedaan terkait hal yang memberatkan dan meringankan yang dibuat oleh JPU kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Untuk Kuat Ma'ruf, hal yang memberatkan adalah dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J sehingga membuat adanya duka bagi korban.

Kuat Ma'ruf juga dianggap berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Adapun hal yang meringankan yaitu Kuat Ma'ruf dianggap sopan di persidangan, tidak memiliki motif pribadi, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Sedangkan hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu terdakwa masih menginjak usia muda hingga memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga.

"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."

"Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan dari seorang ayah," kata JPU.

Baca juga: Guna Memuluskan Skenario Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Ganti Pakaian Lebih Seksi

Selain itu, JPU juga berkesimpulan bahwa Ricky Rizal tidak dapat dibebaskan dan tak ditemukannya alasan pemaaf dan pembenar berdasarkan fakta-fakta yang telah diperlihatkan dan disampaikan selama persidangan.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut, maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," kata JPU.

Bantah Selingkuh

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi membantah kesimpulan JPU yang menyebut kliennya berselingkuh dengan Brigadir J.

Bahkan, kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, pihaknya bakal menyampaikan bukti kalau kesimpulan jaksa tersebut tidak berdasar.

Bukti tersebut bakal disampaikan tim kuasa hukum bersamaan dengan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan mendatang.

"Sesuai KUHAP, kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan/pledoi," kata Arman.

(tribun network/igm/riz/mat/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved