Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Mengaku Sering Terima Uang dari Stelly
Irfan menjelaskan, SPBU Walahat itu adalah SPBU keduanya, awalnya dapat informasi ada SPBU yang sudah tutup satu tahun
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pertama kalinya terdakwa dugaan kasus penggelapan dan penipuan bisnis SPBU dan Lahan, yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan Istrinya, Endang Kusumawaty, dihadirkan langsung ke Persidangan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (16/1/2023).
Sebab di sidang sebelumnya, kedua terdakwa kerap mengikuti persidangan, secara daring
Terdakwa Irfan dan Endang datang ke PN Bale Bandung, menggunakan mobil Kejaksaan Cimahi.
Irfan menggunakan baju putih dan menggunakan rompi merah, yang merupakan rompi tahanan kejaksaan.
Begitu juga dengan istrinya Endang menggunakan baju putih dan rompi, namun bedanya irfan menggunakan baju lengan pendek dan istrinya menggunakan baju lengan panjang, serta menggunakan kerudung hitam.
Saat turun dari mobil kejaksaan Cimahi, kedua terdakwa, disambut korban Stelly Gandawidjaja, yang menerobos pengamanan jajaran Polsek dan PN Bale Bandung.
Stelly langsung menanyakan kabar Irfan sambil menjabat tanggannya.
"Bagaimana kabarnya Pak Irfan, sehat?," ujar Stelly.
Irfan saat itu meladeni jabatan tangannya, dan menganggukkan kepala sambil berkata sehat-sehat.
Irfan Mengakui, pernah menerima aliran dana dari pelapor Stelly, tapi bukan untuk bisnis SPBU, melainkan dana talang.
Seperti terkait SPBU di Walahat Karawang, saat ditanya hakim ketua Dwi Sugianti, apakah itu berbisnis dengan Stelly Gandawidjaja, Irfan menyangkalnya.
"Saya tidak berbisnis di Walahat, tapi meminta talangan," ujar Irfan dalam persidangan.
Irfan menjelaskan, SPBU Walahat itu adalah SPBU keduanya, awalnya dapat informasi ada SPBU yang sudah tutup satu tahun, maka ia datang ke sana melihatnya.
"Lalu setelah itu pemiliknya bertemu dengan saya di kantor, setelah bernegosiasi, saya bilang ke pak Stenly saya minta tolong talangi dulu," kata Irfan.
Irfan mengatakan, harganya Rp 15 miliar, diralat jadi Rp 12,5 miliar, ia bilang tolong dibayari dan Stelly, mengiyakannya.
Keluarga Korban Tak Puas Pelaku Penipuan Properti di Lembang Hanya Dihukum Penjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Dulu Tinggal di Kolong Jembatan, Yusuf Kini Ditahan usai Jual Motor Kerabat, Nasib Bayinya Disorot |
![]() |
---|
Sosok Yusuf, Dulu Viral Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayinya, Kini Terseret Kasus Penggelapan |
![]() |
---|
Limberly Ryder Cabut Laporan Terhadap Mantan Suami, Kini Sudah Damai dengan Edward Akbar |
![]() |
---|
'Lho, Bener Ta' Dahlan Iskan Kaget jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan, Belum Diberitahu Polda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.