Kejari Purwakarta Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Rugikan Negara Rp 38 M

Kasus penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut berlangsung di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos) P3A.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
net
Ilustrasi korupsi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta segera mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya tidak terduga penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta segera mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya tidak terduga penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana mengatakan, kasus penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut berlangsung di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos) P3A.

"Penyidikan sudah dilakukan oleh kami, dan segera akan umumkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19, setelah kami menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi," ujar Nana saat ditemui Tribunjabar.id di Kantor Kejari Purwakarta, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Bermitra dengan KPK, Erick Thohir Tegaskan Perang Lawan Korupsi di BUMN

Selain pemeriksaan saksi, ia mengatakan, penyidik juga masih menunggu proses audit perhitungan kerugian negara melalui lembaga terkait dalam kasus tersebut.

"Untuk penentuan siapa tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19 akan disampaikan setelah penghitungan kerugian negara kami terima," ucapnya.

Nana menjelaskan, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut, Kejari Purwakarta telah memeriksa lebih dari seribu orang saksi untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan telah berlangsung secara maraton dan berakhir pada Desember 2022," ujarnya.

Selain kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 di lingkungan lingkungan Dinsos P3A Purwakarta dengan total anggaran yang ditaksir mencapai Rp 38 miliar, Nana mengatakan, Kejari Purwakarta juga saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi dana kapitasi dan nonkapitasi di Puskesmas Plered.

"Untuk kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan," ujar Nana.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved