Kejari Purwakarta Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Rugikan Negara Rp 38 M
Kasus penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut berlangsung di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos) P3A.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta segera mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya tidak terduga penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana mengatakan, kasus penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut berlangsung di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos) P3A.
"Penyidikan sudah dilakukan oleh kami, dan segera akan umumkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19, setelah kami menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi," ujar Nana saat ditemui Tribunjabar.id di Kantor Kejari Purwakarta, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Bermitra dengan KPK, Erick Thohir Tegaskan Perang Lawan Korupsi di BUMN
Selain pemeriksaan saksi, ia mengatakan, penyidik juga masih menunggu proses audit perhitungan kerugian negara melalui lembaga terkait dalam kasus tersebut.
"Untuk penentuan siapa tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19 akan disampaikan setelah penghitungan kerugian negara kami terima," ucapnya.
Nana menjelaskan, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut, Kejari Purwakarta telah memeriksa lebih dari seribu orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Pemeriksaan telah berlangsung secara maraton dan berakhir pada Desember 2022," ujarnya.
Selain kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 di lingkungan lingkungan Dinsos P3A Purwakarta dengan total anggaran yang ditaksir mencapai Rp 38 miliar, Nana mengatakan, Kejari Purwakarta juga saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi dana kapitasi dan nonkapitasi di Puskesmas Plered.
"Untuk kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan," ujar Nana.(*)
Kejaksaan Negeri
Kabupaten Purwakarta
tindak pidana korupsi
Covid-19
korupsi dana Covid-19
Nana Lukmana
Siapa RMP? Karyawan Bank di Kuningan Tersangka Kasus Penggelapan Rp9 Miliar, Dia Anak Mantan Camat |
![]() |
---|
Viral Polisi Purwakarta Dikira Kawal Sepeda, Ternyata Selamatkan Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
Dana Transfer Pusat ke Purwakarta Turun hingga Rp300 M, Om Zein Ingatkan Harus Tepat Sasaran |
![]() |
---|
2 Warga Purwakarta Ngadu ke Wabup Abang ljo, Jadi Korban Penipuan Calo Kerja, Uang dan Motor Ludes |
![]() |
---|
Sambil Lepas Penat, Jaksa, Staf, hingga Pegawai Kejaksaan di Garut Ditempa Skill Kepemimpinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.