Pimpinan Geng Motor Ditangkap

Pengakuan Pimpinan Geng Motor di Garut, Cuma Bawa Tongkat, Mau Ngopi, hingga Ditantang

Saat ditanyai terkait aksinya itu, MJR mengelak bahwa dirinya menjadi dalang pembuat onar atas aksi yang dilakukannya itu.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
MJR (19) tertunduk saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023), Ia merupakan pimpinan geng motor Sentrum Garut Fight For Glory yang melakukan aksi teror di jalanan Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. 

Pelaku MJR dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dijerat kurungan penjara 10 tahun

Baca juga: Langkah Pemkot Cimahi Cegah Geng Motor Brutal, Lakukan Pemetaan Daerah Rawan Hingga Pasang CCTV

Selain mengamankan otak pelaku, pihaknya juga mengamankan lima orang lain diatas umur dan 11 orang yang masih di bawah umur.

Mereka dijerat dengan Pasal 13 E, Jo Pasal 30 Ayat 2 Perda Kabupaten Garut no 18 Tahun 2017 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved