Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Kemendikbud, Bisa untuk ASN & Non-ASN, Ditutup 10 Januari 2023

Pendaftaran program Guru Penggerak dari Kemendikbud dibuka sampai Selasa (10/1/2023). Berikut tata cara mendaftarnya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkap layar sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran program Guru Penggerak dari Kemendikbud dibuka sampai Selasa (10/1/2023). Berikut tata cara mendaftarnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran program Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dibuka sampai Selasa (10/1/2023). Berikut tata cara mendaftarnya.

Program Guru Penggerak merupakan bentuk pelatihan kepada para pendidik agar bisa memimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar.

Selain itu, para peserta Guru Penggerak ini juga diharapkan bisa mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Para peserta pelatihan ini akan mengikuti proses seleksi dan pendidikan selama sembilan bulan.

Selama masa pelatihan tersebut para calon Guru Penggerak akan difasilitasi dengan instruktur, fasilitator, dan pendamping yang profesional.

Adapun pelatihan ini bisa diikuti oleh guru ASN maupun Non-ASN yang berstatus definitif dan memiliki akun di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berdasarkan jadwal, proses pendaftaran calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 dibuka sejak 12 Desember 2022 hingga 10 Januari 2023.

Baca juga: Telkom Sukseskan Program SMK Pusat Keunggulan Kemendikbud untuk Cetak Talenta Digital Masa Depan

Lantas seperti apa jika ingin mendaftar menjadi Guru Penggerak?

Tata Cara Pendaftaran Guru Penggerak

Berikut adalah tata cara mendaftar Guru Penggerak:

1. Buka link: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

2. Klik "PENDAFTARAN", pilih "Guru Penggerak Angkatan 9 s/d 10"

3. Login menggunakan akun SIMPKB atau akun belajar.id.

4. Isi data yang tertera di laman dan ikuti tahapannya.

Keuntungan Menjadi Guru Penggerak

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika menjadi Guru Penggerak.

Dikutip dari situs resmi Guru Penggerak, berikut adalah keuntungannya:

1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.

2. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.

3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.

4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid.

Baca juga: Apa itu Shadow Organization? Disebut Nadiem Makarim, Begini Penjelasan Kemendikbud soal Tim Bayangan

5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.

Syarat Umum

Jika tertarik, maka ada beberapa persyaratan umum untuk mendaftar menjadi calon Guru Penggerak, yaitu:

1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Syarat Khusus

Sementara beberapa persyaratan khusus bagi calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 yaitu:

1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid.

2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan.

3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi.

4. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri.

5. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain.

7. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

Jadwal Seleksi

Adapun jadwal seleksi calon Guru Penggerak yaitu:

• Registrasi/Pendaftaran: 12 Desember 2022 - 10 Januari 2023. Pada tanggal tersebut guru bisa melakukan unggah berkas dan pengisian esai.

• Verifikasi, validasi, penilaian berkas, dan penilaian esai: 12 Januari - 4 Februari 2023

• Pengumuman Tahap 1: 14 - 15 Februari 2023

• Simulasi Mengajar dan Wawancara: 18 Februari - 30 Maret 2023

• Pengumuman Tahap 2: 4 - 5 Mei 2023

• Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9: 1 Juni - 30 November 2023

• Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10: akan diinfokan lebih lanjut

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved