Aplikasi Panic Button Sudah Tidak Bisa Digunakan, Warga Silakan Hubungi 112 Dalam Kondisi Darurat
"Call 112 bisa mengatasi masalah kedaruratan, bebas pulsa, jadi warga cukup call 112, akan segera mendapat pertolongan"
Penulis: Tiah SM | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tingkat kriminalitas naik di Kota Bandung. Namun aplikasi panic button ternyata tak berfungsi. Meski demikian warga tidak perlu khawatir karena masih bisa menghubungi 112.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliyana mengatakan aplikasi panic button sudah tidak digunakan lagi. "Jika terjadi kriminalitas atau kedaruratan cukup tekan 112 tersambung 24 jam, dan kami pasti meneruskan sesuai dengan kebutuhan," ujar Yayan, Senin (9/1/2023).
Menurut Yayan call 112 tersambung ke Bandung Command Centre (BCC) nantinya oleh petugas disambungkan ke polisi. Jika terjadi kriminalitas, terjadi kecelakaan, akan dipanggilkan ambulans. Apabila terjadi kebakaran tentunya ke pemadam kebakaran (damkar).

"Call 112 bisa mengatasi masalah kedaruratan, bebas pulsa, jadi warga cukup call 112, akan segera mendapat pertolongan," katanya
Yayan mengatakan, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau warga bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum di Kota Bandung.
"Pak Wali Kota sudah menginstruksikan, Satpol PP dan Dishub untuk rutin menggelar patroli. Sedangkan untuk aparat kewilayahan, Yana meminta sistem keamanan lingkungan (siskamling) kembali digiatkan," ujar Yayan.
Baca juga: Promo Super Dahsyat Disambut Antusias, 112 Ribu Pelanggan PLN Nikmati Tambah Daya Hanya Rp 202.100
Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana mengatakan, Kota Bandung beberapa bulan terakhir ini banyak kejadian di malam hari. Kejahatan atau kriminalitas, sangat banyak faktor akibat tingkah laku tidak terpuji.
"Kasus terjadi begerombol dan menggunakan sepeda motor mau tidak mau pasti oleh masyarakat disebut sebagai geng motor" ujarnya.
Menurut Andri, hal ini yang memungkinkan geng motor itu ingin menunjukan eksistensinya di jalanan, faktor media sosial baik perseorangan atau kelompok dalam menyikapi postingan, komenan berbalas balasan yang menjadikan perang komentar di medsos dan akhirnya terpancing dan dibawa ke jalanan
Baca juga: Kadiskominfo Sebut Warga Kota Bandung Bisa Tekan 112 Ketika Melihat Kondisi Kegawatdaruratan
Andri meminta, peran pemerintah, kepolisian, TNI dan masyarakat dalam meminimalisir kriminalitas harus ditingkatkan. Pemerintah dalam hal edukasi harus benar benar memberikan pemahaman di sekolah bahwa perbuatan masuk geng motor itu negatif, orang tua sangat perlu mengawasi dan membimbing di rumah dengan pendekatan kekeluargaan untuk menumbuhkan hal positif.
Masyarakat individu juga harus saling perduli terhadap lingkungan sekitar dengan cara berperan aktif apabila ada kejadian bisa langsung mengingatkan atau menegur anak anak yang akan menimbulkan keributan.
Aplikasi panic button Bandung merupakan aplikasi yang dioperasikan oleh BCC. Aplikasi yang diluncurkan pada masa Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil sudah tidak aktif lagi sejak lama. Padahal tadinya, Bandung Panic Button digadang-gadang sebagai bagian dari konsep Smart City yang kini sudah tak digunakan oleh Pemkot Bandung
Layanan 112 lebih banyak diakses warga dibanding aplikasi panic button untuk keperluan darurat. Pasalnya, layanan 112 sudah langsung terkoneksi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bandung bahkan hingga ke kepolisian, PLN, PDAM dan lain-lain. Terutama untuk kedaruatan. (*)
Data 4,6 Juta Warga Jabar Diduga Bocor, Diskominfo Bandung Cegah Serangan Hacker dengan Cara Ini |
![]() |
---|
Buntut Ada Komunitas yang Bagi-bagi Bir, DPRD Minta Acara Pocari Sweat Run di Bandung Dievaluasi |
![]() |
---|
Lomba Lari Pocari Sweat Run di Bandung Dikritik, DPRD: Siapa yang Menikmati, Siapa yang jadi Korban |
![]() |
---|
DPRD Kritisi Direksi Tirtawening Soal Polemik Gaji 132 Karyawan, Minta Muhammad Farhan Turun Tangan |
![]() |
---|
Belum Berdampak, 100 Hari Kerja Farhan-Erwin Malah Disebut Mirip Ridwan Kamil: Banyak Seremonial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.